Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anggota Koperasi BLN Teriak Gedor Rumah Pimpinan, Setoran Rp400 Juta Tak Jelas Nasibnya: Tidak Beres

Sejumlah anggota Koperasi BLN berteriak mengekspresikan ketidakpuasan terhadap situasi yang menimpa Koperasi BLN.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
KOPERASI BLN DIGERUDUK - Rumah pimpinan Bahana Lintas Nusantara (BLN) digeruduk anggota pada Rabu (25/6/2025). Mereka meminta kejelasan pengembalian dana. 

"Karena konversi tersebut, sebagian anggota mengambil langkah hukum. Kami menghargai itu sebagai hak warga negara."

"Termasuk ada juga yang melakukan class action dari anggota pemegang Sipintar, untuk anggota yang merasa dirugikan bisa menggunakan mekanisme tersebut," kata Sofyan.

Sofyan mengakui, ada audit terkait kondisi di BLN.

Audit tersebut adalah bagian dari tertib administrasi dan juga kondisi hukum yang terjadi.

"Itu agar tidak tumpang tindih, termasuk tolok ukur keuntungan yang sudah dibagikan ke anggota," kata dia.

"Memang ada keterlambatan pembayaran, tapi juga ada yang masih dibayar rutin. Kami tidak lari dari tanggung jawab ini," ujar Sofyan.

BLN, kata Sofyan, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi.

Hasilnya, yakni secepatnya diminta untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bagian upaya percepatan recovery BLN.

"Itu menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan di koperasi," ujarnya.

Kuasa hukum BLN, Muhammad Sofyan, didampingi rekannya, Hendri Adi Wibowo
Kuasa hukum BLN, Muhammad Sofyan, didampingi rekannya, Hendri Adi Wibowo (KOMPAS.com/Dian Ade Permana)

Sebelumnya, delapan anggota Koperasi BLN resmi mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Salatiga pada Rabu (28/5/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak koperasi terkait keputusan sepihak mengonversi program simpanan anggota.

Kuasa hukum penggugat, Nirwan Kusuma, mengungkapkan bahwa class action diajukan karena kerugian yang dialami anggota bersifat masif dan menyangkut kepentingan hukum yang sama.

"Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi," ujar Nirwan pada Sabtu (31/5/2025).

Menurut Nirwan, total anggota Koperasi BLN mencapai sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp3,1 triliun.

Permasalahan muncul setelah dikeluarkannya Surat No 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved