Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPMB Jatim 2025

Jalur Domisili SPMB Jatim 2025 Sudah Dibuka, Nilai Jadi Prioritas Seleksi SMA, SMK Tetap Pakai Jarak

Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap 3 untuk jenjang SMA dan SMK mulai Kamis (26/6/2025

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Sudarma Adi
Laman SPMB Jawa Timur/spmbjatim.net
CETAK BUKTI PENERIMAAN - Tangkapan layar lamar SPMB Jawa Timur 2025. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Jawa Timur 2025 Tahap I sudah bisa dilihat mulai Jumat (20/6/2025). Bagi siswa yang lolos, segera cetak bukti penerimaan SPMB 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap 3 untuk jenjang SMA dan SMK mulai Kamis (26/6/2025) pukul 00.01 WIB.

Tahap ini khusus untuk jalur domisili, dengan kuota 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa sistem seleksi jalur domisili tahun ini berbeda dibanding tahun sebelumnya, khususnya untuk jenjang SMA.

"Jika dipahami lebih dalam, di jalur zonasi saat PPDB tahun 2024 faktor jarak jadi penilaian utama. Tapi untuk tahun 2025 ini faktor nilai menjadi prioritas. Aturan ini hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA," ujar Aries, Kamis (26/6/2025).

Untuk jenjang SMA, kuota 35 persen tersebut dibagi menjadi 20 persen untuk jalur domisili reguler dan 15 persen untuk jalur domisili sebaran. 

Baca juga: Wamendikdasmen Pantau SPMB 2025 di Surabaya, Tegaskan Proses Transparan dan Larangan Titip-Menitip

Sedangkan untuk SMK, kuota jalur domisili tetap 10 persen dan masih menggunakan sistem seleksi berdasarkan jarak.

Aries menambahkan, sistem seleksi jalur domisili SMA tetap mengacu pada penilaian akademik sebagai komponen utama. 

“Jika di tahap 2 murni menggunakan nilai, sistem penerimaan pada tahap 3 untuk SMA masih sama. Proses seleksi diprioritaskan pada nilai murid, baru jarak. Jika rumahnya dekat dengan sekolah ini juga peluangnya besar bagi calon murid baru,” terangnya.

Jika terdapat nilai akademik yang sama, maka seleksi akan mempertimbangkan jarak domisili ke sekolah, usia calon murid yang lebih tua, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.

Sebaliknya, calon murid yang memiliki nilai akademik tinggi namun jarak rumahnya agak jauh tetap memiliki peluang melalui jalur domisili sebaran yang menyediakan kuota sebesar 15 persen.

“Untuk SMK, aturan ini tidak berlaku, tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota 10 persen,” tegas Aries.

Kepala UPT TIKP Dinas Pendidikan Jatim, Mustakim, menjelaskan nilai akademik untuk jalur domisili SMA diperoleh dari kombinasi nilai rapor semester 1 sampai 5 dan indeks sekolah asal murid.

“Nilai akhir akademik dihitung dari 60 persen nilai rata-rata rapor dan 40 persen indeks sekolah. Ini yang menjadi dasar utama seleksi jalur domisili SMA,” jelas Mustakim.

Indeks sekolah sendiri didapatkan dari rata-rata jumlah lulusan yang diterima di SMA atau SMK negeri di Jawa Timur. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved