Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nginap di Hotel Mewah bareng Pacar, Satpam Bank Bawa Uang Rp 410 Juta, Caranya Bobol ATM Terkuak

Satpam bank diketahui ternyata menjadi pelaku pembobolan bank di Sulawesi Selatan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Timur.com
KABUR NGINAP HOTEL MEWAH - Ainun Adhe Sumitra (27), warga Perumahan Graha Dahlia, Kelurahan Lapongkoda, Kabupaten Wajo, Sulsel, ditangkap tim gabungan Polresta Manado dan Polres Wajo di Jalan Flamboyan, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (24/6/2025) dini hari. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap akhirnya perilaku seorang satpam atau petugas sekuriti bank demi menggasak uang di ATM.

Sebelumnya ramai diberitakan tiga mesin ATM di Sulawesi Selatan dibobol.

ATM tersebut ada di Bank Sulselbar di Tanasitolo, Pammana, dan Sabbangparu.

Belakangan akhirnya terungkap bahwa pelaku merupakan orang di dalam bank tersebut.

Selain ATM, pelaku juga merusak sejumlah fasilitas di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sengkang di Jl RA Kartini, Sengkang.

Akibat peristiwa itu, polisi bersiaga di lokasi dan sejumlah auditor dari kantor pusat Bank Sulselbar telah berada di Wajo untuk menghitung total kerugian.

Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Sengkang, Ilham Wahid, belum memberikan keterangan resmi.

Warga menduga pelaku adalah orang dalam, yakni bagian keamanan bank.

Sementara itu, Iptu Fahrul sebelumnya menyatakan pelaku masih dalam pengejaran.

"Masih dalam pengejaran, kalau sudah ditangkap nanti kami infokan," ujarnya.

Baca juga: Awal Mula Kondisi Bocah Memburuk Usai Digigit Ular, Pelayanan RS Disebut Tak Maksimal, Alami Kejang

Kepolisian Resor Wajo mengungkap kronologi kasus pembobolan tiga ATM milik Bank Sulselbar Cabang Sengkang oleh pelaku bernama Ainun Adhe Sumitra (27).

Pelaku yang merupakan satpam di kantor tersebut, awalnya mengambil kunci ATM di kantor Bank Sulselbar.

Setelah itu, Adhe sapaan pelaku melancarkan aksinya di tiga kecamatan, yakni Tanasitolo, Sabbangparu, dan Pammana.

Dengan menggunakan kunci yang diambil, ia berhasil menggasak uang sekitar Rp400 juta dari dalam mesin ATM.

Aksi tersebut sempat berjalan mulus.

Baca juga: Nasib Bu Guru Cicih Kini Tak Bisa Kembalikan Usai Embat Uang Tabungan Murid Rp 343 Juta untuk Usaha

Namun, saat ia merusak fasilitas kantor cabang dengan maksud mengelabui, modusnya akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul membenarkan bahwa pelaku adalah satpam di bank tersebut.

“Iya betul, satpam atau security bank,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/6/2025).

“Pada 23 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku mengambil kunci ATM di kantor lalu melancarkan aksinya seorang diri dengan membuka mesin ATM di beberapa lokasi,” tambahnya.

Usai menggasak uang, pelaku kabur ke Manado, Sulawesi Utara, bersama pacarnya.

“Pelaku melarikan diri ke Manado, tepatnya di Kecamatan Sario,” jelasnya.

ATM PECAHAN - Ilustrasi ATM . Simak lokasi ATM pecahan Rp 20.000 yang bisa dikunjungi di Jawa Timur, tanpa perlu antri tukar uang.
ATM PECAHAN - Ilustrasi ATM . Simak lokasi ATM pecahan Rp 20.000 yang bisa dikunjungi di Jawa Timur, tanpa perlu antri tukar uang. (Pexels/Liliana Drew)

Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Manado.

“Kami langsung koordinasi dengan tim Delta Resmob Polresta Manado. Setelah mendapat informasi, kami berangkat ke sana,” katanya.

Pelaku sempat menginap di hotel mewah di Manado bersama pacarnya.

Tak lama, tim Delta mengetahui pelaku dan pacarnya berpindah lokasi ke Jalan Flamboyan, Manado. Di situ, pelaku diringkus dan langsung dibawa ke Polresta Manado.

Kini, Adhe dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Iya, sudah kami tangani,” singkat Iptu Fahrul.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp410.700.000 dan dua unit iPhone.

Baca juga: Aksi Pria Terekam CCTV, Gasak iPhone 13 di Warung Makan Surabaya, Modus Pesan Seporsi Lauk

Sementara itu, kasus lainnya melibatkan seorang karyawati bank.

Karyawati Bank Jambi tersebut bobol rekening nasabah Rp 7,1 M untuk judi online.

Terungkap pula alasan mengapa teller bank sampai percaya dan tidak curiga dengan aksi karyawati itu.

Seorang karyawati Bank Jambi menguras uang nasabah hingga mencapai Rp 7,1 Miliar untuk bermain judi online (judol).

Pelaku berinisial RS, atau Rafina Salsabila (26), bekerja sebagai analis kredit di Kantor Bank Jambi Cabang Pembantu Siulak, Kabupaten Kerinci.

Ia menjalankan aksinya secara sendiri tanpa melibatkan orang lain, selama lebih dari satu tahun, mulai dari September 2023 hingga Oktober 2024.

Bahkan, mantan bupati Kerinci, Adirozal, turut menjadi salah satu korban pembobolan rekening oleh karyawati Bank Jambi ini.

Baca juga: Nasib Karyawan Bank Tilap Uang Guru Rp7 M Buat Judol, Sejak 2023, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Awal Terbongkarnya Kasus Pembobolan Rekening Nasabah

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat seorang nasabah mengajukan pinjaman ke Bank Jambi, tetapi tidak kunjung menerima pencairan dana, meski telah disetujui.

“Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk lalu kita lakukan penyelidikan,” ujar Taufik Nurmandia dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

“Jadi korban ini waktu dia minjam uangnya tidak cair-cair, ternyata uang sudah di-acc oleh bank tapi ditarik oleh tersangka,” tambahnya.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada RS sebagai pelaku pembobolan rekening nasabah.

Modus Pelaku Membobol Rekening Nasabah

Menurut AKBP Taufik, RS memanfaatkan kepercayaan dari para nasabah yang sering memintanya untuk membantu pencairan dana.

Karena sudah terbiasa, para petugas teller di bank menganggap permintaan RS biasa dan tidak curiga.

“Dia mengakunya ke teller bank, dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” jelas Taufik.

RS kemudian memalsukan tanda tangan para nasabah dan mencairkan dana tanpa izin mereka.

Dengan modus ini, pelaku berhasil membobol hingga 25 rekening nasabah, termasuk satu yayasan.

Nilai pencurian per rekening berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 1 Miliar.

“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada satu yayasan. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah,” terang Taufik.

Baca juga: Rekening Eks Bupati Kerinci Ikut Jadi Korban, Karyawan Bank Jambi Bobol 25 Rekening Nasabah Rp 7,1 M

Uang Nasabah Dipakai untuk Judi Online

BOBOL REKENING - Regina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Ia menjadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp 7,1 Miliar.
BOBOL REKENING - Regina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Ia menjadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp 7,1 Miliar. (KOMPAS.com/Aryo Tondang/freepik.com)

Motif RS diketahui terkait kecanduannya pada judi online. Seluruh dana hasil pembobolan dipakai untuk berjudi dengan nilai deposit sangat besar.

“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp 70-80 juta,” ungkap Taufik.

Penyelidikan lebih lanjut memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Uang hasil kejahatan disimpan dan dipakai sendiri oleh RS, dengan sisa saldo rekening hanya Rp 80 ribu.

“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp 80 ribu rupiah,” jelas Taufik.

Mantan Bupati Kerinci Jadi Korban

Dari seluruh korban, mantan Bupati Kerinci, Adirozal, tercatat sebagai salah satu yang dirugikan. Tiga rekening milik Adirozal dibobol RS.

“Dari hasil kita cek ada nama beliau, dia korban. Rekening yang tiga tadi dibobol,” kata Taufik.

RS dan Adirozal diketahui memiliki hubungan cukup dekat, sehingga eks bupati sering meminta bantuan kepada RS.

Selain itu, rekening Yayasan Bantul Husnah juga menjadi salah satu korban.

Pengembalian Dana dan Tindak Lanjut Hukum

Meski telah menghabiskan sebagian besar uang hasil kejahatannya, RS disebut telah mengembalikan sebagian dana.

Hingga kini, 17 nasabah menerima ganti rugi dengan total Rp 4 Miliar, tetapi sekitar Rp 2 Miliar masih belum dikembalikan kepada tujuh nasabah lainnya.

RS dijerat Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved