Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Trenggalek Ringkus Pengedar Narkoba hingga Puluhan Motor Knalpot Brong Jelang Suro 2025

Sejumlah pengungkapan kasus Narkoba, Miras, hingga penertiban sepeda motor tak sesuai spesifikasi teknis juga digencarkan oleh petugas

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
TANGKAP PENGEDAR NARKOBA - Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki (berkacamata) bersama pejabat utama Polres Trenggalek merilis sejumlah ungkap kasus jelang Bulan Suro Tahun 2025, di Halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (26/6/2025). Polres Trenggalek juga mengerahkan 435 personel untuk mengamankan pelaksanaan kegiatan Bulan Suro Tahun 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek meningkatkan keamanan jelang bulan Suro tahun 2025.

Sebanyak 435 personel Polres Trenggalek serta personel Satbrimob dikerahkan untuk mengamankan rangkaian kegiatan dalam rangka datangnya bulan Suro di Kabupaten Trenggalek.

Selain itu Polres Trenggalek juga menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD.

Sejumlah pengungkapan kasus Narkoba, Miras, hingga penertiban sepeda motor tak sesuai spesifikasi teknis juga digencarkan oleh petugas.

"Untuk kasus Narkoba, jajaran Satresnakoba telah mengamankan satu tersangka berinisial AND yang merupakan warga Kecamatan Watulimo Trenggalek lengkap dengan barang bukti berupa 1.128 pil dobel L. Tersangka ditangkap pada tanggal 25 Juni 2025 di rumahnya," kata Maliki, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Libur Sekolah, Pantai Mutiara Trenggalek Dibanjiri Ribuan Wisatawan, Segini Tarif Masuknya

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa, tersangka telah mengedarkan pil dobel L tersebut sebanyak 40 butir dengan harga 80 ribu rupiah.

"Yang bersangkutan sudah melakukan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir," lanjutnya.

Terhadap tersangka AND, petugas mengenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Jelang Malam 1 Suro, Polres Jember Tingkatkan Patroli, Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas

Selain itu, Polres Trenggalek juga mengamankan 173 minuman keras (Miras) berbagai merk dan ukuran yang diperoleh dari penertiban di sejumlah kafe maupun rumah tinggal yang dicurigai memperjual belikan Miras ilegal.

Sedangkan untuk kendaraan tak sesuai spesifikasi yang telah diamankan oleh Polres Trenggalek berjumlah 21 unit.

Mayoritas motor tersebut menggunakan knalpot bising atau brong, tak menggunakan plat nomor, serta spion yang juga tidak lengkap.

Baca juga: Dikenal Keramat, ini Mitos-mitos Larangan Malam 1 Suro, Dilarang Gelar Hajatan hingga Keluar Rumah

Jika ingin mengambil motor tersebut, Maliki meminta pemiliknya untuk membawa aksesoris, suku cadang, ataupun onderdil yang standar, dan dipasang di Mapolres Trenggalek sebelum dibawa pulang.

"Kita tunggu dalam rentang waktu 1 bulan," jelas Maliki.

Maliki berharap masyarakat memilik kesadaran hukum yang tinggi, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar lebih aman dan kondusif. 

Baca juga: Jaga Kesinambungan Ekosistem Laut, Trenggalek Bakal Siapkan Kader Konservasi Muda

"Kita mengimbau kepada masyarakat pada saat peningkatan masyarakat di bulan suro agar mematuhi peraturan lalu lintas yang ada serta tidak meminum minuman keras saat berkegiatan," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved