Polres Trenggalek Ringkus Pengedar Narkoba hingga Puluhan Motor Knalpot Brong Jelang Suro 2025
Sejumlah pengungkapan kasus Narkoba, Miras, hingga penertiban sepeda motor tak sesuai spesifikasi teknis juga digencarkan oleh petugas
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek meningkatkan keamanan jelang bulan Suro tahun 2025.
Sebanyak 435 personel Polres Trenggalek serta personel Satbrimob dikerahkan untuk mengamankan rangkaian kegiatan dalam rangka datangnya bulan Suro di Kabupaten Trenggalek.
Selain itu Polres Trenggalek juga menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD.
Sejumlah pengungkapan kasus Narkoba, Miras, hingga penertiban sepeda motor tak sesuai spesifikasi teknis juga digencarkan oleh petugas.
"Untuk kasus Narkoba, jajaran Satresnakoba telah mengamankan satu tersangka berinisial AND yang merupakan warga Kecamatan Watulimo Trenggalek lengkap dengan barang bukti berupa 1.128 pil dobel L. Tersangka ditangkap pada tanggal 25 Juni 2025 di rumahnya," kata Maliki, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Libur Sekolah, Pantai Mutiara Trenggalek Dibanjiri Ribuan Wisatawan, Segini Tarif Masuknya
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa, tersangka telah mengedarkan pil dobel L tersebut sebanyak 40 butir dengan harga 80 ribu rupiah.
"Yang bersangkutan sudah melakukan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir," lanjutnya.
Terhadap tersangka AND, petugas mengenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Jelang Malam 1 Suro, Polres Jember Tingkatkan Patroli, Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas
Selain itu, Polres Trenggalek juga mengamankan 173 minuman keras (Miras) berbagai merk dan ukuran yang diperoleh dari penertiban di sejumlah kafe maupun rumah tinggal yang dicurigai memperjual belikan Miras ilegal.
Sedangkan untuk kendaraan tak sesuai spesifikasi yang telah diamankan oleh Polres Trenggalek berjumlah 21 unit.
Mayoritas motor tersebut menggunakan knalpot bising atau brong, tak menggunakan plat nomor, serta spion yang juga tidak lengkap.
Baca juga: Dikenal Keramat, ini Mitos-mitos Larangan Malam 1 Suro, Dilarang Gelar Hajatan hingga Keluar Rumah
Jika ingin mengambil motor tersebut, Maliki meminta pemiliknya untuk membawa aksesoris, suku cadang, ataupun onderdil yang standar, dan dipasang di Mapolres Trenggalek sebelum dibawa pulang.
"Kita tunggu dalam rentang waktu 1 bulan," jelas Maliki.
Maliki berharap masyarakat memilik kesadaran hukum yang tinggi, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar lebih aman dan kondusif.
Baca juga: Jaga Kesinambungan Ekosistem Laut, Trenggalek Bakal Siapkan Kader Konservasi Muda
"Kita mengimbau kepada masyarakat pada saat peningkatan masyarakat di bulan suro agar mematuhi peraturan lalu lintas yang ada serta tidak meminum minuman keras saat berkegiatan," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut.
Polres Trenggalek
pengedar narkoba
knalpot brong
Suro
berita trenggalek hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pamit Jadi TKI, Warga Malah Berakhir Jadi PSK setelah Dijual Rp 10,5 Juta, Diselamatkan Konsulat |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Kemenag Ponorogo Tunggu Juknis dari Pusat |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Wates Kediri, Pengendara Motor Tewas usai Hantam Truk Muat Tebu Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.