Wamenkop Serahkan 390 SK Badan Hukum Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Malang
Wamenkop Ferry Juliantono menyerahkan 390 SK Badan Hukum pendirian Kopdeskel Merah Putih, di Malang. Akan diberikan pelatihan bagi pengurus.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
SERAHKAN SK - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono menyerahkan 390 Surat Keputusan (SK) Badan Hukum pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, di Malang, Jawa Timur, Rabu (25/6/2025). Selanjutnya akan diberikan pelatihan bagi pengurus koperasi.
"Ini merupakan capaian luar biasa dari kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, para penggerak koperasi, hingga pendamping dan fasilitator yang telah melaksanakan proses Musdes Khusus dalam kurun waktu 17 April hingga 13 Mei 2025, sebagai dasar pembentukan koperasi ini," tutur Sanusi.
"Saya mengajak seluruh stakeholders untuk terus mengawal keberlanjutan koperasi ini, baik dari aspek manajemen, pelatihan, permodalan, hingga pemanfaatan teknologi digital agar koperasi desa dan kelurahan kita tidak hanya berdiri, tetapi juga tumbuh dan berkembang dengan kokoh," tukasanya.
Tags
Ferry Juliantono
Koperasi Desa Merah Putih
Sanusi
Chusni Mubarok
TribunJatim.com
Malang
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ansor dan Banser Jombang Siap Jaga Keamanan, Serukan Doa di Tengah Situasi Nasional yang Memanas |
![]() |
---|
5 Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan, Banggar: Tidak Mengenal Istilah |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2025 Bulan Maulid Nabi, Bolehkah Gabung Puasa Senin Kamis? |
![]() |
---|
Sri Syok Tiba-tiba Dikabari Anaknya Ditangkap saat Demo, Malam Pamit Ngopi Paginya di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Kantor DPRD Surabaya Dijaga Ketat TNI, Seluruh Anggota Dewan Sepakat Tidak Ngantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.