Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Kini Dibebastugaskan usai Diduga Ngutang Rp17 Juta ke Petugas PSSU, sempat Sebut Sudah Lunas

Persoalan lurah yang meminjam uang petugas PPSU Rp17 juta kini telah memasuki babak baru.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina - Tribun Jatim
LURAH PINJAM UANG - Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, diduga meminjam uang Rp17 juta kepada jajaran anggota PPSU. Namun, ia disebut belum mengembalikan uang tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa waktu belakangan ini, kejadian seorang lurah yang disebut berutang Rp17 juta ke petugas PSSU, namun belum dikembalikan, viral di media sosial.

Tetapi setelah viral, Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur, tersebut memberikan penjelasan dirinya telah membayar lunas.

Kini persoalan lurah yang meminjam uang petugas PPSU tersebut telah memasuki babak baru.

Baca juga: Kedapatan Main Game saat Antrean Panjang di Samsat, Pegawai Bank Kini Dapat Sanksi dari Sang Dirut

Terkini, Lurah bernama Eric Dasya Refanda tersebut akhirnya dibebaskan dari jabatannya. 

Meskipun, Eric mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp17 juta yang dipinjam dari PPSU.

Eric juga telah menjalani pemeriksaan di tingkat Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, membenarkan bahwa pihaknya kini telah membebastugaskan Lurah Malaka Sari untuk sementara waktu.

"Tugas Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH)," kata Munjirin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2025).

Menurut Munjirin, pembebastugasan Lurah Malaka Sari sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pembebastugasan tersebut juga tertuang di peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil.

Di Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga diatur terkait sanksi.

"Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," tegas Munjirin, melansir Warta Kota.

Diketahui, nama Eric viral usai para PPSU yang dipinjam uangnya sebesar Rp17 juta sempat menagih kepada sang lurah.

Namun, saat ditagih, Eric selalu berdalih sehingga pinjaman tersebut tak kunjung dibayarkan.

Ilustrasi berita Lurah Malaka Sari Jakarta Timur meminjam uang petugas PPSU. Kini, Eric Dasya Refanda dibebastugaskan dari jabatannya.
Ilustrasi berita Lurah Malaka Sari Jakarta Timur meminjam uang petugas PPSU. Kini, Eric Dasya Refanda dibebastugaskan dari jabatannya. (Pixabay)

Kepada Tribun Jakarta, Eric membenarkan perihal adanya peminjaman tersebut.

"Intinya gini, itu diberitain puluhan. Abang dua orang doang. Abang udah selesai juga, udah clear. (Total pinjaman) Rp17 juta," katanya via WhatsApp, Sabtu (21/6/2025).

Kendati begitu, Eric membantah jika pinjaman tersebut belum dikembalikan.

Ia mengaku jika setelah kejadian viral, sudah dimintai keterangan oleh pihak inspektorat.

Menurutnya, ia memiliki bukti pengembalian uang tersebut.

"Itu waktu itu ada kebutuhan. Ya abang minjem. Sekarang udah clear semua. PPSU diperiksa inspektorat juga udah mengakui enggak ada masalah lagi. Ada (bukti pengembalian)," jelasnya.

Baca juga: Ibu Tunggal Hidupi 8 Keponakan & Cucunya di Rumah Reyot, 2 Guru Tergerak Membantu, Sisihkan Rezeki

Sedangkan, Camat Duren Sawit, Kelik Susanto mengakui adanya pemeriksaan terhadap Eric.

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi Eric diduga meminjam uang kepada PPSU, namun belum melunasi utang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dimuat pada media massa dan menjadi dasar pemeriksaan, Eric disebut meminjam uang kepada sejumlah PPSU dengan total mencapai puluhan juta rupiah.

Dampaknya, anggota PPSU Kelurahan Malaka Sari yang belum menerima pembayaran utang mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga mereka.

"Ada (informasi) masuk dari media kalau Pak Lurah Malaka Sari diduga meminjam uang ke PPSU. Sudah kita mintai keterangan," kata Kelik saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (21/6/2025).

Selain Eric, ada anggota PPSU di Kelurahan Malaka Sari yang dimintai keterangan oleh pihak Kecamatan Duren Sawit terkait kasus dugaan pembayaran utang yang belum dilunasi.

Dari hasil pemeriksaan dilakukan, pihak Kecamatan Duren Sawit menyatakan bahwa Eric sudah membayarkan utang kepada anggota PPSU jajaran Kelurahan Malaka Sari.

Namun Kecamatan Duren Sawit tak merinci jumlah uang yang dipinjam, hanya menjelaskan bahwa Eric sudah dimintai keterangan terkait kasus pada Kamis (19/6/2025).

"PPSU sudah kita mintai keterangan, berdasarkan penjelasan rekan-rekan PPSU, pinjaman sudah dilunasi Pak Lurah Malaka Sari."

"Hasil (pemeriksaan) akan kita laporkan ke tingkat Kota," ujar Kelik.

JALANI PEMERIKSAAN - Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda diduga meminjam uang kepada jajaran anggota PPSU. Namun, ia belum kembalikan uang tersebut. Terkuak hasil pemeriksaannya.
Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, diduga meminjam uang kepada jajaran anggota PPSU. Namun, ia belum kembalikan uang tersebut. (Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Kelakuan tak terpuji juga dilakukan Lurah lainnya yang didakwa memeras atau menerima suap dari warga yang hendak menjual tanah.

Ia menyalahgunakan kekuasaan atau secara melawan hukum melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri.

Aksi tersebut dilakukan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63).

Hal itu seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (16/6/2025).

"Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Alif Ardi Darmawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menguraikan, Herman diduga memeras warganya, Effendi Abdul Rachim, yang hendak menjual tanah orang tuanya, H Abd Rochim, kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Tanah tersebut diperoleh Abd Rochim pada 25 Juni 1975, dengan harga Rp3,5 juta.

Ketika hendak dijual pada tahun 2016, nilai aset lahan tersebut mencapai Rp2.878.774.000.

Baca juga: Sagriyah Tertipu Beli Rumah Cessie Rp520 Juta, Penjual Siap Kembalikan Uang Ganti Rugi Total Rp1,5 M

Sebagai syarat pembelian lahan tersebut, Pranoto meminta Effendi untuk mengantongi lampiran dokumen.

Yakni Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Syarat ini membuat Effendi harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua.

"Effendi Abdul Rachim datang ke Kantor Kelurahan Kelapa Dua menemui terdakwa selaku Lurah Kelapa Dua," ujar jaksa Alif.

"Dan saat itu terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah," imbuh dia.

Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun ia terpaksa menyanggupi permintaan Herman.

Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), didakwa memeras warga yang hendak menjual tanah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), didakwa memeras warga yang hendak menjual tanah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Ia lalu menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli untuk meminta uang muka kepada Pranoto.

Effendi kemudian menerima pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta dari Pranoto dan mengabarkan kepada Herman bahwa uang yang diminta sudah siap.

Ia kemudian menemui Staf Pengurus Barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, yang diutus Herman di Restoran Bengawan Solo, sebelah kelurahan.

"Saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000.000 yang dibungkus tas plastik warna hitam," kata jaksa Alif.

Uang panas tersebut akhirnya sampai ke tangan Herman sehingga ia menandatangani dokumen yang diajukan Effendi sesuai perjanjian.

Setelah itu, Herman membagikan uang Rp10 juta kepada Darusman.

Jual beli tanah antara Effendi dengan Pranoto pun dilakukan sesuai dengan akta jual beli rumah dan pengoperan hak nomor 71 tertanggal 24 Desember 2016.

"Dengan nilai Rp 2.878.774.000," tutur jaksa Alif.

Atas perbuatannya, Herman dijerat dakwaan subsidaritas terkait dugaan pemerasan dan suap.

Herman dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved