Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Aiptu Rudi Hartono Palak Rp 100.000 ke Pengendara Motor Wanita, Polisi Akui ada Pungli

Bukan melakukan prosedur penanganan pelanggaran lalu lintas, anggota polisi bernama Aiptu Rudi Hartono malah memalak pengendara motor itu Rp 100.000

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
PALAK - Penampakan Aiptu Rudi Hartono berada di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025). Anggota polisi itu palak pengendara motor wanita Rp 100.000. 

TRIBUNJATIM.COM - Anggota polisi mengaku telah memalak pengendara motro wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Bukan melakukan prosedur penanganan pelanggaran lalu lintas, anggota polisi bernama Aiptu Rudi Hartono malah memalak pengendara motor itu senilai Rp 100.000.

Kini, Aiptu Rudi Hartono minta maaf dan menyesal.

"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ujar Rudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Nasib Oknum Polisi Surabaya Peras Rp10 Juta ke Mahasiswa, Foto Pelaku Jadi Bukti, Kini Masuk Bui

NASIB  - Sebuah video memperlihatkan seorang personel polisi di Medan diduga memalak pengendara sepeda motor. Nasib Aiptu Rudi Hartono kini dikuak.
NASIB - Sebuah video memperlihatkan seorang personel polisi di Medan diduga memalak pengendara sepeda motor. Nasib Aiptu Rudi Hartono kini dikuak. (Tangkapan layar video di Instagram @feedgramindo)

Rudi juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.

Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, Rudi sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Made menjelaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.

Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.

"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.

Made menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved