Berita Viral
Pengakuan Aiptu Rudi Hartono Palak Rp 100.000 ke Pengendara Motor Wanita, Polisi Akui ada Pungli
Bukan melakukan prosedur penanganan pelanggaran lalu lintas, anggota polisi bernama Aiptu Rudi Hartono malah memalak pengendara motor itu Rp 100.000
Sahri yang tak bisa menunjukkan surat itu, akhirnya terpaksa menuruti keinginan oknum Dishub tersebut.
Dia juga tak bisa memberi perlawanan, dan memilih menyerahkan sejumlah yang sesuai nominal yang diminta.
"Waktu itu saya pernah diminta Rp 250 ribu saat melintas di daerah Bekasi," sambungnya.
Pemalakan serupa juga pernah dialami Mario dengan nominal Rp 500 ribu.
Dikatakannya, pemalakan oleh oknum Dishub di daerah Karawang dilakukan pada malam hari saat jalan dalam kondisi sepi.
"Iya sama, teman saya juga pernah dipalak itu sekitar Rp 500 ribu. Tiba-tiba truk diberhentikan dan didatangi oknum," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mochamad Eko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti keluhan sopir.
"Kami akan komunikasi dengan Dishub provinsi, karena dari kemarin dan hari ini mereka juga menghadapi hal yang sama," terangnya.
Eko menerangkan, saat ini belum ada regulasi resmi mengenai surat izin bongkar muat yang harus dimiliki para sopir.
"Daerah lain mungkin minta surat itu ke sopir, tapi rata-rata kan nggak ada real suratnya.
Makanya kami belum tahu ini,"
"Harapan kami kalau memang itu bisa dikeluarkan, kami siap mengeluarkan suratnya." tegasnya.
Baca juga: Pantas Pria Untung Rp7 Juta Per Bulan Usai Gabung Ormas, Palak Parkir, Kini Terancam Penjara 9 Tahun
Terpisah, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi akan mengkaji terkait surat izin bongkar muat yang diberlakukan di sejumlah daerah.
Jika surat izin bongkar muat menjadi dokumen wajib yang dimiliki sopir, pihaknya juga akan mendesak Dishub Kendal untuk membuat surat tersebut.
"Kita akan kaji, kalau memang kebutuhan para sopir adalah surat bongkar muat itu. Apakah Dishub nanti bisa mengeluarkan atau tidak," ungkapnya.
Namun, Benny lebih menyoroti adanya ulah oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan pribadi.
Dia menilai, oknum tersebut akan terus memanfaatkan kesempatan dengan mencari kesalahan sopir meskipun surat izin bongkar muat telah diterbitkan.
"Prinsipnya adalah bukan soal bongkar muat, tetapi bagaimana semua aparatur negara agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oknum-oknum,"
"Nanti kalau surat bongkar muat dikeluarkan, ada oknum-oknum pakai celah lain juga bisa menjadi masalah baru bagi sopir," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pemkab Disebut Boros Gara-gara Beli Land Cruiser & Lexus untuk Mobil Dinas, Bupati: Program Warisan |
![]() |
---|
Penonton Kaget Ponselnya Raib saat Nonton Konser, Pelaku Ditangkap saat Nyamar Ikut Joget |
![]() |
---|
Juladi Minta Warga Jangan Asal Usir dari Wilayah Sri Rejeki, Istrinya Stres: Kami Bukan Kriminal |
![]() |
---|
Ismanto Ngurung Diri di Kamar usai Ditagih Pajak Rp2,8 M, KPP Pratama: itu Nilai Transaksinya |
![]() |
---|
9 Bulan Hendy Jalan Kaki dari Cikarang ke Mekkah Modal Rp50 Ribu, Nangis Depan Kabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.