Berita Viral
Pura-pura Jadi Nasabah Bank, Warga Rugikan Negara Rp 9 M, 2 Tahun Kabur usai Sekongkol dengan Mantri
Seorang warga rugikan negara Rp 9 miliar karena pura-pura jadi nasabah bank yang ambil pinjaman.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga rugikan negara Rp 9 miliar karena pura-pura jadi nasabah bank.
Karyawan swasta itu pura-pura menjadi debitur yang mengambil pinjaman di bank.
Pria berinisial AJB itu ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah buron hampir dua tahun.
Ia terbukti turut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank nasional cabang Ciamis.
"Perbuatan material yang bersangkutan melibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,1 miliar," kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto di Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2025) malam, melansir dari Kompas.com.
Penangkapan AJB merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menyeret FER, mantan mantri bank.
FER telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar.
Dalam fakta persidangan terungkap, FER tidak bekerja sendirian, melainkan bersama dengan AJB, seorang pihak swasta yang berperan aktif merekayasa data 252 debitur fiktif dalam penyalurana KUR dan KUPRA pada periode 2021-2023.
"Dan, perlu diketahui tersangka AJB telah buron selama kurang lebih 2 tahun," ucap Dwi.
Menurutnya, tersangka AJ turut menikmati hasil kejahatan sebesar Rp 4,15 miliar, dan secara aktif mencarikan data fiktif seolah-olah sebagai debitur yang sah.
Selama dua tahun buron, kata Dwi, AJB berpindah-pindah tempat bahkan sempat pergi ke Kamboja.
Baca juga: Cara Mantri Bank BUMN Kuras Saldo Nasabah sampai Rp858 Juta, Pura-pura Hendak Perbaiki Buku Tabungan
PIhak kejati Jabar kemudian melakukan koordinas dengan Kejaksaan Agung hingga akhirnya mendeteksi AJB yang saat itu berada di Jakarta.
Petugas kemudian menangkapnya pada Rabu (25/6/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"AJB Kemarin ditangkap," pungkasnya.
Penahanan terhadap AJB dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan No 1482/M.2/Fd.2/06/2025. AJB ditahan di rutan kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
warga rugikan negara Rp 9 miliar
pura-pura menjadi debitur yang mengambil pinjaman
pura-pura jadi nasabah bank
Jawa Barat
korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fikti
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.