Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pura-pura Jadi Nasabah Bank, Warga Rugikan Negara Rp 9 M, 2 Tahun Kabur usai Sekongkol dengan Mantri

Seorang warga rugikan negara Rp 9 miliar karena pura-pura jadi nasabah bank yang ambil pinjaman.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
KREDIT FIKTIF - Tersangka AJB ditangkap setelah buron hampir dua tahun. AJB merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank nasional di Ciamis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 9 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga rugikan negara Rp 9 miliar karena pura-pura jadi nasabah bank.

Karyawan swasta itu pura-pura menjadi debitur yang mengambil pinjaman di bank.

Pria berinisial AJB itu ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah buron hampir dua tahun.

Ia terbukti turut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank nasional cabang Ciamis.

"Perbuatan material yang bersangkutan melibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,1 miliar," kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto di Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2025) malam, melansir dari Kompas.com.

Penangkapan AJB merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menyeret FER, mantan mantri bank.

FER telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar. 

Dalam fakta persidangan terungkap, FER tidak bekerja sendirian, melainkan bersama dengan AJB, seorang pihak swasta yang berperan aktif merekayasa data 252 debitur fiktif dalam penyalurana KUR dan KUPRA pada periode 2021-2023.

"Dan, perlu diketahui tersangka AJB telah buron selama kurang lebih 2 tahun," ucap Dwi. 

Menurutnya, tersangka AJ turut menikmati hasil kejahatan sebesar Rp 4,15 miliar, dan secara aktif mencarikan data fiktif seolah-olah sebagai debitur yang sah.

Selama dua tahun buron, kata Dwi, AJB berpindah-pindah tempat bahkan sempat pergi ke Kamboja.

Baca juga: Cara Mantri Bank BUMN Kuras Saldo Nasabah sampai Rp858 Juta, Pura-pura Hendak Perbaiki Buku Tabungan

PIhak kejati Jabar kemudian melakukan koordinas dengan Kejaksaan Agung hingga akhirnya mendeteksi AJB yang saat itu berada di Jakarta.

Petugas kemudian menangkapnya pada Rabu (25/6/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

"AJB Kemarin ditangkap," pungkasnya.

Penahanan terhadap AJB dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan  No 1482/M.2/Fd.2/06/2025. AJB ditahan di rutan kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved