Berita Viral
Pura-pura Jadi Nasabah Bank, Warga Rugikan Negara Rp 9 M, 2 Tahun Kabur usai Sekongkol dengan Mantri
Seorang warga rugikan negara Rp 9 miliar karena pura-pura jadi nasabah bank yang ambil pinjaman.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Setelah uang cair Tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ia menyebutkan tersangka melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.
Baca juga: Calo KUR Santai Cairkan Pinjaman Nasabah Bank hingga Raup Rp 12,5 Miliar, Pelarian Berakhir di Tegal
Nasabah dengan rasa percaya terhadap AWP memberikan buku tabungannya dan kartu debet beserta passwordnya untuk dilakukan koreksi.
Setelah buku tabungan, kartu debet dan password dikuasai, dengan sepihak tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.
"Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online," jelasnya.
Tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara mulai Selasa (10/6/2025).
Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPh.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
warga rugikan negara Rp 9 miliar
pura-pura menjadi debitur yang mengambil pinjaman
pura-pura jadi nasabah bank
Jawa Barat
korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fikti
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.