Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jam Malam Anak di Surabaya, Pemkot Gelar Sweeping Mulai Pekan Ini

Pemkot Surabaya memberlakukan kebijakan jam malam kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Pemkot Surabaya
TINJAU PENDIDIKAN PELAJAR - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau kegiatan pembelajaran di SMP negeri di Surabaya. Pendidikan karakter menjadi penguatan di sekolah oleh Pemkot Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberlakukan kebijakan jam malam kepada anak di bawah usia 18 tahun. Rencananya, giat sweeping akan mulai dilakukan untuk mengantisipasi anak-anak keluar malam.

Wali Kota Eri menggandeng berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas untuk membentuk satuan tugas (satgas) di setiap RT/RW. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan memberikan edukasi di lingkungan masing-masing.

"Jam malam ini adalah upaya kita menggerakkan semua komunitas dan LSM untuk mengawasi di setiap RT dan RW. Di sana akan ada satgas yang diisi perwakilan RT, RW, komunitas, dan pemerintah kota," kata Wali Kota Eri di Surabaya.

Nantinya, kebijakan jam malam akan berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua dan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya peran pemerintah.

Wali Kota Eri menekankan bahwa tanpa peran orang tua, upaya pemerintah tak berjalan optimal. Kebijakan ini diharapkan dapat mengantisipasi anak-anak yang berkeliaran di malam hari tanpa pengawasan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam, Anak Bakal Diamankan Jika Keluyuran Lewat Pukul 22.00

Tanpa pengawasan dari orang tua, anak-anak dapat berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.

"Tanpa peran orang tua, apa yang dilakukan pemerintah itu tidak ada artinya. Kita sering melihat anak-anak di taman atau di jalan saat jam 10 atau 11 malam tanpa pengawasan. Inilah yang harus kita benahi," ujar dia.

Berbagai potensi kenakalan remaja yang diantisipasi di antaranya minum-minuman keras, tawuran, hingga perilaku gengster yang bisa saja menganggu ketertiban umum. Bukan hanya berbahaya untuk masyarakat, namun juga para pemuda itu sendiri.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Beber Alasan Penting di Balik Pemberlakuan Jam Malam Pelajar di Kota Pahlawan

Rencananya, kebijakan jam malam ini akan difokuskan pada sweeping di ruang publik terbuka, seperti taman dan jembatan.

Anak-anak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan dijemput dan diantar pulang.

Orang tua mereka juga akan didokumentasikan sebagai bentuk peringatan dan edukasi.

"Jika ada anak-anak di kafe atau tempat nongkrong lewat dari jam 10 malam tanpa orang tuanya, apakah orang tua mereka tidak mencari? Nah ini tidak masuk akal. Kecuali anak tersebut sedang belajar atau les,” tuturnya.

Tanpa kekerasan, pihaknya akan melakukan upaya penyadaran melalui pendekatan psikologis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved