Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Datangi Kantor Pertanahan, Nenek Neot Lemas Warisannya Sudah Berubah Status, Ahli Waris Dibohongi

Nenek Hj Neot langsung lemas mengetahui bahwa tanah warisan yang menjadi haknya itu berubah status dari surat girik malah sudah jadi sertifikat SHM.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com
TANAH WARISAN BERGANTI NAMA - Didampingi team Advokat dari Kantor Hukum Associate and CO Konsultan Hukum and Paralegal, nenek Hj Neot Binti Jaih (84) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. ‎Bahkan, kehadiran nenek Hj Neot Binti Jaih ke kantor pimpinan Irjen Pol Karyoto tersebut, menjadi perhatian para awak media. 

"Ya akhirnya mengajukan duplikat," tutur Chrisna.

Dikatakan Chrisna, setelah mengajukan duplikat tersebut, Sri justru dilaporankan ke Polda DIY oleh seseorang berinisial ST.

Sri dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

"Setelah mengajukan duplikat ternyata dia dilaporkan di Polda atas dugaan pemalsuan dan keterangan palsu."

"Jadi enggak tahu, sebenarnya sertifikat itu berada di mana," ungkapnya.

Baca juga: Ormas Kantongi Rp90 Juta per Bulan Hasil Culas, Duduki Bangunan 3 Warga Lalu Disewakan ke Pedagang

Diungkapkan Chrisna, Sri dilaporkan ke polisi oleh seseorang berinisial ST pada tahun 2016 lalu.

Kemudian pada tahun 2022, ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan tersangka 2022, belum ditahan, (berkas kasusnya) belum masuk ke Kejaksaan," ucapnya.

Chrisna menuturkan, telah berkirim surat agar ada pemeriksaan kembali.

Ia berharap ada keadilan bagi keluarga almarhum Budi Harjo termasuk anaknya.

Sebab keluarga almarhum Budi Harjo ini merupakan korban.

"Kita sudah berkirim surat untuk diperiksa lagi, dicek kembali kebenaran materiinya."

"Kalau ada kuitansinya, buktikan kuitansinya ada dimana," ungkapnya.

Kuasa Hukum Sri Panuntun, Chrisna Harimurti, Sumirah, dan anaknya, Sri Panuntun.
Kuasa Hukum Sri Panuntun, Chrisna Harimurti, Sumirah, dan anaknya, Sri Panuntun. (Dok Chrisna Harimurti)

Chrisna mengungkapkan, orang berinisial ST yang melaporkan Sri Panuntun tersebut merupakan pembeli sawah seluas sekitar 800 meter persegi tersebut melalui orang berinisial YK.

Menurut Chrisna, berkas yang disodorkan oleh orang berinisial YK kepada Budi Harjo dan Sumirah bukan hanya untuk mengurus sertifikat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved