Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Emi sampai Merangkak Demi Kabur dari Sekapan Suami, Disiksa karena Bahas Sekolah Anak

Suami berinsial NH (31) diduga menyekap dan menyiksa istrinya akibat masalah sepele. Peristiwa itu diketahui terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Editor: Torik Aqua
Polsek Jenggawah
DISEKAP - Pria berinisial NH(31) tega menyekap dan menyiksa istrinya dipicu masalah sepele. Pria warga Dusun Babatan, Desa Jenggawah, Jember, Jawa Timur tersebut menyekap istrinya Eminingsih(37) di rumah kontrakannya selama lima hari gara-gara membahas biaya sekolah anak. Emi sampai merangkak demi kabur dari sekapan suami. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib istri bernama Eminingsih (37) alias Emi sampai merangkak demi bisa lolos dari sekapan suami.

Diketahui, suami berinsial NH (31) diduga menyekap dan menyiksa istrinya akibat masalah sepele.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Eminingsih (37) disekap di rumah kontrakannya selama lima hari gara-gara membahas biaya sekolah anak.

Baca juga: Sering Utang Hingga Menumpuk Rp 60 Juta, Pande Disekap dan Disiksa Tiga Wanita Hingga Tewas

Ilustrasi penyekapan - Seorang pekerja diduga disekap bosnya setelah motor kantor ditarik leasing
Ilustrasi penyekapan (Pexels/Julia M Cameroon)

Selama penyekapan, korban mengalami penganiayaan seperti dipukuli dan dirantai kakinya. 

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto mengungkapkan, pelaku melakukan penyekapan tersebut sejak Senin (23/6/2025) hingga Jumat (27/6/2025) lalu.

"Korban disekap di dalam kamar dengan kaki dirantai dan digembok," kata Rinto, Senin (30/6/2025).

Rinto mengungkapkan, polisi mengamankan tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Sementara korban langsung dibawa ke Puskesmas Jenggawah untuk perawatan medis.

"Korban mengalami luka-luka di bagian punggung dan tangan akibat penganiayaan oleh pelaku," tambah Rinto.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Rinto, polisi juga mengamankan bukti kekerasan yang meliputi satu buah palu besi, selang rem motor, gembok, dan rantai besi yang digunakan untuk menyekap korban.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tambahnya.

Selama penyekapan berlangsung pelaku beberapa kali memukuli istrinya menggunakan palu besi.

"Ia juga mencambuk dengan selang rem motor, sampai menginjak-injak," tutur korban Emi.

Emi mengungkapkan, suaminya memang suka memukul dan gampang emosi selama mereka membina rumah tangga. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved