Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respon Orang Tua Siswa Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis, Tapi Ajukan Catatan Kritis

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, disambut antusias

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GEDUNG MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, disambut antusias oleh sebagian orang tua.

Namun, di balik sukacita itu, muncul sejumlah kekhawatiran soal kualitas pendidikan, pendanaan, dan kebijakan internal sekolah.

Kurniasari (37), ibu tiga anak asal Surabaya, mengaku senang dengan wacana sekolah swasta digratiskan. Saat ini, anak pertamanya baru masuk SMA Muhammadiyah 2 Surabaya, anak kedua duduk di kelas 1 SDI Darut Taqwa, sementara anak bungsunya masih TK B.

“Menurutku kalau memang sekolah swasta gratis, itu bagus. Satu sisi jelas mengurangi pengeluaran, terutama untuk biaya sekolah,” ujar Kurniasari pada Tribun Jatim Network, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Pilgub Jatim 2024, Bawaslu Siapkan Keterangan di Mahkamah Konstitusi Pekan Depan

Namun di sisi lain, ia mempertanyakan keberlanjutan operasional sekolah swasta jika kebijakan ini diterapkan sepenuhnya. 

“Apa ada jaminan gaji bagi para guru, tenaga pengajar, staf, maupun karyawan sekolah swasta? Karena selama ini gaji mereka berasal dari uang pembayaran siswa,” tambahnya.

Bagi Kurniasari, keputusan menyekolahkan anak di lembaga swasta bukan semata gengsi, tapi berdasarkan reputasi dan kualitas. 

Ia menilai guru-guru di sekolah swasta memiliki kepedulian lebih besar terhadap perkembangan akademik dan karakter siswa.

“Satu siswa yang merasa tertinggal dengan siswa yang lain akan diperhatikan. Guru akan membantu agar tidak terlalu jauh ketinggalan. Kalau ada siswa nakal atau suka membully, guru-guru di sekolah swasta cepat memberi arahan agar tidak merugikan yang lain,” katanya.

Ia juga menyoroti fasilitas dan kegiatan luar sekolah yang menjadi kekuatan utama sekolah swasta

“Kalau gratis, apakah mungkin kegiatan seperti outing class, studi lapangan ke luar kota tetap bisa dilakukan? Padahal kegiatan itu penting untuk memperluas wawasan anak,"lanjutnya.

Sementara itu, Ali Masduki (36), orang tua dari dua anak yang bersekolah di MI Muhammadiyah 27 Surabaya, menilai kebijakan sekolah swasta gratis perlu dibatasi dan tidak digeneralisasi.

“Kalau ditanggung negara, semuanya akan diatur pemerintah. Sekolah jadi tak bisa leluasa melakukan inovasi atau membangun fasilitas karena harus menunggu persetujuan. Biarlah sekolah negeri yang gratis. Swasta tetap perlu otonomi,” ujarnya.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis Sasar Sekolah Swasta di Lamongan, Siswa: Rasanya Enak dan Hemat Uang Saku

Menurut Ali, selama sekolah swasta masih mampu membiayai operasional dan berkualitas, tidak perlu semuanya digratiskan. 

Namun, ia menggarisbawahi pentingnya campur tangan negara jika sekolah swasta mengalami kesulitan.

“Kalau swasta sekarat, negara wajib turun tangan. Tapi harus ada kesepakatan antara yayasan dan pemerintah. Jangan disamaratakan,” ujarnya.

Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib belajar sembilan tahun harus diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pemerintah kini tengah menyusun regulasi dan skema pembiayaan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap mulai tahun 2026.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved