Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Mantan Kapolda Jatim : Kejahatan Siber Jadi Tantangan Polri Masa Kini dan Masa Depan

Jenderal bintang dua itu, tampak memakai setelan jas yang dominan warna biru tua; khas identitas warna Partai NasDem tempatnya mengabdikan diri

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
MANTAN KAPOLDA JATIM BERSUARA - Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin; eks Kapolda Jatim periode 2016-2018 (kiri), dan Mantan Kapolda Jatim periode 2015-2016, Irjen Pol (Purn) Anton Setiadji (kanan) selepas menghadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 di Lapangan Mapolda Jatim, pada Selasa (1/7/2025). 

Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya yang itu berharap Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Cyber Crime (Ditressiber) yang baru dibentuk beberapa bulan lalu, dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. 

"Itu kejahatan siber harus difokuskan lagi, sekarang ini kan generasi Z, InsyaAllah akan terpantau," ujar Anton saat ditemui TribunJatim.com

Sekadar diketahui, dikutip Kompas.com, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkap perkembangan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia mengatakan, revisi UU Polri akan dibahas usai selesainya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

"Ini kan ada menunggu satu KUHAP, KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antre tuh, (RUU) Perampasan Aset sama RUU kepolisian," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

Ia menjelaskan, RKUHAP haruslah diselesaikan terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan revisi UU Polri dan RUU Perampasan Aset.

"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya menunggu," ujar Adies

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan akan mengawal proses pembahasan revisi UU Polri agar tidak memperluas kewenangan kepolisian dalam bertugas.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam perbincangannya bersama enam pemimpin redaksi media di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu (6/4/2025).

Prabowo sepakat bahwa UU Polri yang ada saat ini sudah cukup mengatur kewenangan kepolisian

"Prinsipnya polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," kata Prabowo dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).

Ia kemudian membeberkan kewenangan kepolisian selama ini adalah untuk memberantas kriminalitas, penyelundupan narkoba, serta melindungi keamanan ketertiban masyarakat.

Prabowo juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila institusi kepolisian maupun yang lainnya, tidak melaksanakan tugas dengan baik.

"Saya nanti akan menilai apakah penyelundupan narkoba berkurang, kedua, apakah penyelundupan barang-barang terlarang berkurang. Intinya itu yang saya sampaikan ke semua aparat penegak hukum. Narkoba harus kita perangi, sangat berbahaya untuk anak-anak kita, cucu-cucu kita. It's very dangerous soal narkoba," tegas Prabowo.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved