Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

38 Tahun Huni Lahan Pemkab, Warga Pasrah Rumah Diratakan Tanah, Kini Cuma Bisa Jual Sisa Gentingnya

Warga berakhir pasrah setelah rumah yang dihuni selama 38 tahun itu diratakan ke tanah oleh pemerintah setempat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/SUKOCO
WARGA PASRAH - Sejumlah warga RT 12 Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, terpaksa menjual genting dan kayu dari reruntuhan rumah mereka yang dirobohkan tenaga bantuan dari kelurahan untuk mencari tambahan uang sewa rumah setelah mereka tak bisa lagi menempati lahan milik pemerintah Kabupaten Magetan. Ada 18 kepala keluarga yang selama ini menempati lahan aset pemerintah daerah karen atak memiliki rumah. Mereka hanya dibantu Rp 2 juta rupiah untuk pindah dari tanah aset pemkab Magetan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kehidupan ironis dialami oleh sejumlah warga di Kabupaten Magetan, Jawa Timu.

Selama kurang lebih 38 tahun hidup di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten, kini warga harus pasrah digusur.

Warga tak lagi bisa merasakan tinggal di rumah tempat lahir beberapa di antara mereka.

Para warga terpaksa hanya bisa menjual sisa reruntuhan genting dan kayu lantaran tak lagi punya hak atas tanah.

Sejumlah warga RT 12, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menjual genting dan kayu dari reruntuhan rumah mereka yang dirobohkan pihak kelurahan. 

Mereka mencari tambahan untuk uang sewa rumah setelah tak bisa lagi menempati lahan milik Pemerintah Kabupaten Magetan dan rumahnya dirobohkan.

Dwi, salah satu warga RT 12, mengatakan bahwa uang santunan dari pemerintah desa sebesar Rp 2 juta tak cukup untuk sewa rumah.

“Di sini sewanya paling murah Rp 5 juta per tahun, itu pun lantainya tanah. Uang santunan hanya Rp 2 juta, terpaksa menjual sisa genting dan kayu rumah kami yang sudah dibongkar. Ada yang laku Rp 200.000. Ya, selakunya untuk tambah ngontrak,” ujarnya saat menunggu pembeli di depan rumahnya yang tinggal tembok karena atap sudah dibongkar pada Selasa (1/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari laporan Kompas.com

Dwi mengaku juga mengambil sisa batu bata tembok rumahnya meski banyak yang rusak untuk dibawa sebelum rumahnya diratakan oleh pemerintah daerah untuk dibangun kios.

Dia mengaku sudah tinggal di lokasi yang dikenal dekat Kawasan Totokan sejak tahun 1987 bersama keluarganya dengan menyewa lahan tersebut kepada pihak desa.

Baca juga: Awalnya Cuma Dititipkan, Kirana Bocah Lumpuh Lama-lama Ditinggal Ibu dan Ayah, Kini 2 Tahun Berlalu

“Sewanya Rp 60.000 per tahun ke perangkat desa. Sejak 2016 sudah tidak mau dibayar sewanya karena ternyata kami mau digusur. Kami memang pasrah harus pindah. Tapi setidaknya kalau bisa kami dibantu untuk sewa rumahlah meski hanya setahun karena kami harus mulai lagi hidup,” tuturnya. 

Sementara itu, salah satu warga lainnya yang enggan menyebutkan namanya mengaku sejak lahir sudah menempati lahan milik Pemkab Magetan.

Dirinya hanya bisa pasrah digusur karena memang menyadari haknya hanya menempati.

Meski hanya mendapat bantuan Rp 2 juta dari pemerintah daerah, dia bersyukur masih ada bantuan dari anggota DPRD Magetan dari Partai Golongan Karya untuk menambah biaya sewa rumah.

“Kemarin hanya dapat bantuan Rp 2 juta, beruntung dari anggota DPRD Magetan Partai Golkar urunan membantu kami, setiap KK dapat Rp 1 juta untuk tambah sewa rumah. Kami harap janji warga sini diberi kesempatan untuk bisa jualan di kios yang akan dibangun bisa ditepati,” katanya.

Baca juga: Arif Emosi Beli HP Rp 1,5 Juta Datangnya Plastik, Kurir Kaget Uang Dirampas: Kami Tidak Tahu Apa-apa

Kisah lainnya, terjadi drama mantan pasutri di Kediri yang memperebutkan harta gana gini berimbas pada peruntuhan bangunan milik bersama sebelumnya.

Bangunan tersebut merupakan rumah yang bernilai Rp 200 juta.

Akhirnya rumah tersebut dirobohkan hanya tersisa tanah saja.

Peristiwa perobohan itu merupakan bentuk penyelesaian dari drama rebutan yang sebelumnya terjadi antara mantan pasutri ini.

Mantan pasutri di Kediri tersebut akhirnya sepakat untuk meruntuhkan saja rumah itu sebagai solusinya.

Pasangan suami istri tersebut adalah Binti Makrifah (29) dan Alif Febri Santoso (29).

Akibat tidak ada titik temu usai perceraian Binti Makrifah (29) dan Alif Febri Santoso (29), rumah senilai Rp 200 juta lebih di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dirobohkan, Selasa (18/7/2023).

Mantan pasangan suami istri itu sepakat merobohkan rumah usai sebelumnya rebutan harta gana-gini.

Untuk mempercepat proses pembongkaran, rumah bangunan tembok dirobohkan menggunakan alat berat.

Pembongkaran rumah dengan alat berat ini dibiayai oleh Binti Makrifah.

Baca juga: Pengamen Pasutri di Samarinda Nginap Hotel usai Minta-minta, Pantas Betah? Dapat Rp500 Ribu Perjam

Namun sejumlah perabot seperti gawang pintu dan jendela yang masih bisa dimanfaatkan.

Keduanya sepakat untuk terlebih dahulu perabotan itu diambil untuk dihibahkan kepada organisasi sosial untuk kemaslahatan umat.

Merobohkan rumah ini merupakan hasil kesepakatan mediasi yang melibatkan perangkat desa.

Karena tidak ada titik temu sehingga kedua belah pihak sepakat untuk merobohkan rumah.

Pihak mantan suami sebelumnya menawarkan, dari pada rumahnya dirobohkan.

Mantan suami bersedia memberikan ganti rugi uang susukan senilai Rp 10 juta.

Namun tawaran tersebut ditolak mantan istrinya.

Drama rebutan itu terus terjadi hingga tidak ada titik temu lagi antara keduanya.

Karena tidak ada titik temu mengenai uang ganti rugi, akhirnya disepakati untuk merobohkan bangunan rumah yang dibangun bersama saat pasangan itu merajut mahligai rumah tangga.

Baca juga: Setelah Hitung Ulang, Gideon Tengker Gugat Harta Gono-Gini Rp300 M ke Rieta Amilia, Intip Rinciannya

Rofian, penasehat hukum Binti Makrifah menjelaskan, merobohkan rumah merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah hasil mediasi tidak membuahkan hasil.

Objek rumah yang dirobohkan dibangun bersama saat pihak yang bersengketa menjadi pasangan suami istri. Sehingga setelah perceraian, rumah merupakan harta gana-gini bersama.

Rumah dibangun di atas tanah milik orangtua Alif Febri Santoso.

Sehingga tidak memungkinkan untuk dijual kepada pihak ketiga.

Akibat tidak ada titik temu usai perceraian, rumah senilai Rp 200 juta lebih di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dirobohkan, Selasa (18/7/2023).
Akibat tidak ada titik temu usai perceraian, rumah senilai Rp 200 juta lebih di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dirobohkan, Selasa (18/7/2023). (Tribun Jatim Network/Didik Mashudi)

Dari pernikahan keduanya memiliki anak, namun saat mediasi untuk memberikan uang susukan atau ganti rugi, tidak ada titik temu.

Sehingga disepakati untuk merobohkan bangunan rumah.

Ditaksir harga pasaran bangunan rumah yang dirobohkan nilainya lebih dari Rp 200 juta.

Baca juga: Saling Cemburu Ada Sosok Idaman Lain, Pasutri di Ponorogo Sepakat Robohkan Rumah Pakai Eskavator

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved