Berita Viral
Anak Masuk SMK, Mustoyo Aktifkan Kembali Pajak Motor yang Nunggak 11 Tahun: Biasanya Buat ke Sawah
Mustoyo beralasan tidak membayar pajak kendaraannya lantaran berbenturan dengan kebutuhan keluarga.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Senin (30/6/2025) ini adalah hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah.
Program ini tak disia-siakan oleh Mustoyo (47) untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Ia rela meluangkan waktunya di tengah kesibukan sehari-hari.
Baca juga: Kaget Anaknya Tidak Naik Kelas, Orang Tua Siswa Curiga Ada Dendam Pribadi Sang Guru, Kepsek Bantah
Melansir Tribun Jateng, warga Kalitengah, Kecamatan Banjarejo, tersebut tiba di Samsat Blora pukul 10.30 WIB.
Saat tiba di kantor, Samsat Blora sudah penuh dengan warga yang membayar pajak kendaraan.
Kendati demikian, kondisi ini tidak menyurutkan niatan Mustoyo untuk mengaktifkan pajak kendaraan Honda Astrea Star miliknya.
Honda Astrea Star kesayangan Mustoyo sudah lama tidak dibayarkan pajaknya selama 11 tahun.
Mustoyo beralasan tidak membayar pajak kendaraannya lantaran berbenturan dengan kebutuhan keluarga.
Motor Astrea Star ini sehari-hari digunakan Mustoyo untuk ke sawah.
"Saya belinya juga pajaknya sudah mati, ditambah kebutuhan keluarga banyak, jadi ya enggak bisa bayar pajak," ujarnya.
Namun, lantaran demi anaknya yang saat ini hendak masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Mustoyo memutuskan untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan.
Utamanya, dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, yang dinilainya cukup meringankan.
"Biasanya kan ini motor untuk ke sawah gitu, karena ini anak mau masuk sekolah SMK, jadi saya aktifkan pajaknya."
"Wong cilik mas, punyanya hanya ini. Jadi ngantre banyak nggakpapa, penting bisa aktif lagi," ujarnya.

Antrean panjang kendaraan juga mengular di Kantor Samsat Depok I, Jalan Merdeka No 2, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (25/6/2025).
Masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau dikenal dengan pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, berakhir pada 30 Juni 2025.
Pantauan Tribun Depok (Warta Kota Network), masyarakat sudah memadati area Kantor Samsat Depok sekitar pukul 08.00 WIB.
Titik antrean terjadi di lokasi cek fisik kendaraan, nampak puluhan sepeda motor berbaris memanjang sekitar 10 meter.
Di lokasi tersebut, kendaraan laki-laki dan perempuan dipisahkan agar mempercepat antrean.
Selain itu, di loket pendaftaran, nampak masyarakat rela berdesak-desakan menanti giliran namanya dipanggil.
Baca juga: Usai Digeruduk Warga, Kegiatan di Bangunan Milik Pribadi Kini Diawasi, Polisi: Masyarakat Sensitif
Di antrean, seorang pengendara motor bernama Wahyu Romadhona lega bayar pajak hanya Rp290 ribu meski nunggak 13 tahun.
Ia ternyata memanfaatkan program pemutihan pajak.
Wahyu kini tak khawatir ditilang di jalanan ketika mengendarai motor trail kesayangannya.
Wahyu mendatangi Kantor Samsat Depok di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Rabu (25/6/2025).
Sambil membawa map berisi beberapa dokumen, pemuda asal Jatijajar, Kecamatan Tapos, tersebut rela mengantre di bawah teriknya sinar matahari.
Wahyu menaiki sepeda motor trail Kawasaki KLX 150 dengan nomor plat yang sudah lama mati.

Wahyu mengaku, kedatangannya ke Kantor Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau pemutihan pajak kendaraan.
Pasalnya, motor kesayangan Wahyu sudah 13 tahun menunggak pembayaran pajak kendaraan, terhitung sejak 2012 silam.
"Kebetulan sekarang kan ada program pemutihan, makanya akhir Juni ini kita manfaatkan untuk pajaknya," kata Wahyu di lokasi, dikutip dari Wartakotalive.
"Dendanya itu bener-bener nol, jadi kita enggak bayar tunggakan yang sebelumnya," sambungnya.
Kata Wahyu, harusnya ia membayar tunggakan pokok dan denda sebesar Rp1,8 juta.
Namun, karena adanya pemutihan pajak kendaraan, semua tunggakan pokok dan denda dihapus.
"Saya cuma bayar pajak tahun ini Rp290 ribu, belum termasuk mutasi," ujarnya.
Melalui program pemutihan pajak, Wahyu merasa lega, motor trail kesayangan dapat kembali digunakan di jalan raya tanpa khawatir ditilang polisi.
Dirinya pun berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas hal itu.
"Terima kasih Kang Dedi sudah menjawab kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Petugas Dishub Terima Setoran Rokok dari Sopir Bajaj Tiap Hari, Kadis Siap Beri Sanksi Jika Pungli
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan di 100 hari kepemimpinannya.
Kali ini, dirinya membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga Jabar.
Seluruh tunggakan pajak kendaraan dari bulan Maret 2024 ke bawah dihapuskan.
Kabar gembira ini disampaikan Dedi Mulyadi lewat status Instagramnya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025).
Dalam postingannya, pria yang akrab disapa Kang Dedi ini awalnya meminta maaf kepada warga Jabar atas kesalahannya.
Dirinya pun meminta maaf kepada warga Jabar karena belum bisa memberikan pelayanan yang optimal.
"Sebentar lagi Lebaran nih, 1 Syawal 1446 Hijriyah, nah, saya minta maaf nih apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan layanan yang terbaik bagi warganya," ungkap Kang Dedi.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyebutkan telah memaafkan seluruh warga Jabar yang telah menunggak pajak kendaraan.
"Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat."
"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit kalau punya duit," ungkap Kang Dedi.
Baca juga: Meski Tak Lulus SLB, Adit Mampu Biayai Kuliah Adik di UI dari Kerja Cabuti Rumput, Dihadiahi Rumah
Dirinya mengingatkan kepada warga Jabar agar tidak protes apabila jalan-jalan di wilayah Provinsi Jabar rusak.
Alasannya, karena pajak kendaraan bermotor yang merupakan pendapatan Pemprov Jabar untuk memperbaiki jalan, katanya tidak kunjung dibayarkan.
"Pajak enggak mau bayar, (kendaraan) di jalan dipakai bolak balik, jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," imbuh Kang Dedi.
Meski demikian, dirinya menyampaikan Pemprov Jabar telah mengampuni para pengemplang pajak.
Kang Dedi pun secara tegas menyebutkan seluruh tunggakan serta denda pajak yang terutang telah dihapuskan.
"Nah, kami pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya."
"Tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tegas Kang Dedi.
Namun, lanjutnya, terhitung sejak tanggal 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025, Pemprov Jabar memberikan kesempatan kepada warga Jabar untuk memperpanjang pajak kendaraan.
Perpanjangan pajak kendaraan tersebut mengacu pada tarif pajak tahun 2025, tanpa harus membayar tunggakan.
"Saya sudah memaafkan kesalahannya dan saya pun sudah minta maaf, selanjutnya inget lho, nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, enggak bisa lagi nanti motor, mobil yang tanpa pajak lewat di jalan Kabupaten, lewat di jalan Provinsi," ungkapnya.
"Ayo kamu lewat mana? Mau lewat udara? Mumpung langit belum disertifikatkan ya semuanya ya," canda Kang Dedi.
"Itu saja pesan dari saya, semoga pada sehat dan bisa menjalankan mudik dan Lebaran dengan penuh riang gembira," tutupnya.
Bikin 3 Polisi Tewas saat Gerebek Sabung Ayam, Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara: Lebih Ringan |
![]() |
---|
Daftar Kejahatan Cheryl Darmadi Buronan Kejagung, Anak Konglomerat yang Rugikan Negara Rp 4,7 T |
![]() |
---|
Ijazah Joko Widodo dan Prabowo Dibandingkan, Gus Nur Menunggu 4 Tahun Milik Jokowi Tak Muncul |
![]() |
---|
25 Tahun Jabatan Wakil Panglima TNI Kosong Kini Diisi Jenderal Tandyo, Tugasnya Apa? |
![]() |
---|
Padahal Jalan Umum Dekat Kantor Bupati Tapi Tak Ada Lampu, Warga Andalkan Senter HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.