Bocoran Sanksi Pelanggar Jam Malam Anak di Surabaya, Sweeping akan Dilakukan Mulai Besok

Wali Kota Eri Cahyadi beri bocoran sanksi pelanggar jam malam anak di Surabaya, sweeping akan dilakukan mulai besok.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Nuraini Faiq
JAM MALAM ANAK - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (1/7/2025). Dia mengatakan, kebijakan jam malam anak di Surabaya untuk mencegah pergaulan negatif, untuk melindungi anak dari efek negatif pergaulan malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sudah bertekad memberlakukan jam malam untuk anak.

Bahkan sweeping akan dilakukan mulai Rabu (2/7/2025) malam besok.

Kebijakan jam malam anak di Surabaya ini untuk mencegah pergaulan negatif, untuk melindungi anak dari efek negatif pergaulan malam.

Setiap anak di bawah 18 tahun akan menjadi sasaran sweeping pemberlakuan jam malam.

Eri Cahyadi menyebut, sweeping jam malam anak-anak segera dimulai untuk menekan potensi kenakalan remaja.

"Jam 10 malam (pukul 22.00 WIB), orang tua harus tahu anaknya di mana," kata Eri, di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (1/7/2025).

Setiap anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang berada di luar rumah di jam yang sudah ditentukan.

Mereka dilarang di warkop, warnet, arena game online, kafe, dan tempat umum lainnya mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Eri sudah memberlakukan jam malam melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Beber Alasan Penting di Balik Pemberlakuan Jam Malam Pelajar di Kota Pahlawan

Semua untuk melindungi anak-anak dari potensi tindakan negatif di luar rumah. Mulai dari gengster, tawuran, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, dan efek negatif lainnya.

Eri menyebut upaya ini untuk mencegah anak masuk dalam komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan anak.

Lokasi potensial itu akan menjadi sasaran utama sweeping.

Ada tempat dan lokasi yang membahayakan keselamatan anak. Dijabarkan tempat seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak akan menjadi perhatian petugas.

Eri menyampaikan, sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang berada di luar rumah tanpa keperluan yang jelas. Di jalan umum dan taman misalnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved