Ngaku Terlilit Utang, Pria di Lumajang Nekat Curi Motor Tetangga, Kaki Didor Polisi saat Ditangkap
Terdesak lunasi utang sebesar Rp 1 juta, Sugiono (36) warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Jawa Timur gelap mata curi motor tetangga
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Terdesak lunasi hutang sebesar Rp 1 juta, Sugiono (36) warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur gelap mata lakukan aksi kriminal.
Sosok pengangguran tersebut akhirnya gelap mata menggondol sepeda motor milik tetangganya.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan modus operandi tersangka dalam melakukan aksi kriminalnya yakni dengan membobol secara diam-diam rumah korban.
"Motif pelaku yakni karena terlilit utang dan ingin melunasi hutang dengan melakukan aksi pencurian," Ujar Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (30/6/2025).
Melihat motor Honda Vario milik korban tidak dilengkapi keamanan, tersangka dengan bebas melennggang dengan motor curiannya.
Baca juga: Pria Bersarung Gagal Curi Motor di Masjid Sampang, Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV
Namun, sebelum itu Sugiono juga melihat dua buah gawai yang berada di etalase.
Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengembat gawai milik korban tersebut.
Rangkaian aksi pencurian pelaku terjadi pada Rabu (11/6/2025) lalu.
Baca juga: Jembatan Jagalan Diperbaiki, Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang-Jember Diberlakukan Buka Tutup
"Yang dicuri yakni satu unit sepeda motor plus dua buah handphone," Tandas Kapolres.
Pelaku kemudian membawa motor hasil curiannya kepada temannya untuk membayar hutang sebesar Rp 1 juta. Lantaran berhasil menyerahkan sepeda motor, pelaku lantas meminta kembalian sebesar Rp 2 juta.
Mendapati laporan adanya peristiwa kehilangan sepeda motor, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Kesiapan Sekolah Rakyat di Ponorogo - Karyawan BMT Diduga Gelapkan Uang Rp481 Juta
Polisi mendapati petunjuk jika korban berada di rumahnya pada Kamis (26/6/2025).
Petugas kemudian berusaha meringkus pelaku dari rumahnya. Saat itu, pelaku disebutkan melakukan perlawanan dan hendak melarikan sehingga polisi menembak kakinnya.
Sang residivis akhirnya tertangkap dan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya. Hukuman maksimal selama 7 tahun.
pencurian motor
terlilit utang
Polres Lumajang
berita lumajang hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Kronologi Anak Bunuh Ibu di Jember Pakai Besi Tambal Ban, Bermula Antar Makanan dan Tanya Tahlilan |
|
|---|
| Malunya Tim Rescue, Andrian Dikira Hilang Tersesat Tak Tahunya Lagi Santai dan Sehat di Rumah |
|
|---|
| SPPG di Kediri Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Setiap Aspek Pengelolaan Dapur |
|
|---|
| Kasus Gagal Ginjal di Usia Muda Meningkat, Dokter di Surabaya Ingatkan Pentingnya Pemeriksaan Rutin |
|
|---|
| Selesai Bantu Orangtua Jualan Bakso, Residivis Begal Ini Keliling Curi Motor di Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pria-di-lumajang-gelapkan-motor-tetangga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.