Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ngaku Terlilit Utang, Pria di Lumajang Nekat Curi Motor Tetangga, Kaki Didor Polisi saat Ditangkap

Terdesak lunasi utang sebesar Rp 1 juta, Sugiono (36) warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Jawa Timur gelap mata curi motor tetangga

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
GELAPKAN MOTOR TETANGGA - Tatapan sang pelaku pencurian sepeda motor Sugiono saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang pada Senin (30/6/2025). Kini pelaku telah ditahan di balik jeruji besi Polres Lumajang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Terdesak lunasi hutang sebesar Rp 1 juta, Sugiono (36) warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur gelap mata lakukan aksi kriminal. 

Sosok pengangguran tersebut akhirnya gelap mata menggondol sepeda motor milik tetangganya. 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan modus operandi tersangka dalam melakukan aksi kriminalnya yakni dengan membobol secara diam-diam rumah korban. 

"Motif pelaku yakni karena terlilit utang dan ingin melunasi hutang dengan melakukan aksi pencurian," Ujar Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (30/6/2025).

Melihat motor Honda Vario milik korban tidak dilengkapi keamanan, tersangka dengan bebas melennggang dengan motor curiannya. 

Baca juga: Pria Bersarung Gagal Curi Motor di Masjid Sampang, Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV

Namun, sebelum itu Sugiono juga melihat dua buah gawai yang berada di etalase. 

Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengembat gawai milik korban tersebut. 

Rangkaian aksi pencurian pelaku terjadi pada Rabu (11/6/2025) lalu. 

Baca juga: Jembatan Jagalan Diperbaiki, Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang-Jember Diberlakukan Buka Tutup

"Yang dicuri yakni satu unit sepeda motor plus dua buah handphone," Tandas Kapolres. 

Pelaku kemudian membawa motor hasil curiannya kepada temannya untuk membayar hutang sebesar Rp 1 juta. Lantaran berhasil menyerahkan sepeda motor, pelaku lantas meminta kembalian sebesar Rp 2 juta. 

Mendapati laporan adanya peristiwa kehilangan sepeda motor, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Kesiapan Sekolah Rakyat di Ponorogo - Karyawan BMT Diduga Gelapkan Uang Rp481 Juta

Polisi mendapati petunjuk jika korban berada di rumahnya pada Kamis (26/6/2025). 

Petugas kemudian berusaha meringkus pelaku dari rumahnya. Saat itu, pelaku disebutkan melakukan perlawanan dan hendak melarikan sehingga polisi menembak kakinnya. 

Sang residivis akhirnya tertangkap dan dijerat dengan pasal  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya. Hukuman maksimal selama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved