Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapi Putusan MK Sekolah Gratis, Dindik Kota Blitar Tunggu Juknis dari Kementerian Dikdasmen

Dindik Kota Blitar masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Dikdasmen terkait pelaksanaan putusan MK soal sekolah gratis.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
SEKOLAH GRATIS - Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (10/6/2025). Dindik Kota Blitar masih menunggu juknis dari Kementerian Dikdasmen terkait pelaksanaan putusan MK soal sekolah gratis. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis.

"Sampai sekarang, kami masih menunggu keputusan lebih lanjut melalui Kementerian Dikdasmen soal itu (putusan MK sekolah gratis)," kata Kepala Dindik Kota Blitar, Dindin Alinurdin, Selasa (1/7/2025). 

Dindin mengatakan, selama ini, seluruh warga Kota Blitar sudah ada bantuan pembiayaan melalui program sekolah gratis yang diterimakan melalui sekolah masing-masing dari Pemkot Blitar

Bantuan pembiayaan program sekolah gratis itu diberikan kepada sekolah negeri maupun sekolah swasta di Kota Blitar.

Menurutnya, bantuan pembiayaan program sekolah gratis itu di luar bantuan operasional sekolah (BOS), tetapi fungsinya hampir sama dengan BOS, yaitu, untuk mendukung penyelenggaraan dan operasional kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah.

"Sekali lagi, terkait putusan MK soal sekolah gratis, kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari kementerian untuk realisasinya," ujarnya.

Baca juga: Surabaya Berlakukan Sekolah Gratis di SMP Swasta Lewat Jalur Afirmasi, Dindik: untuk Keluarga Miskin

Seperti diketahui, MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP.

Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved