Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mobil Tua Jadi Persembunyian Pesinetron yang Peras Pacar Sesama Jenis Rp 20 Juta, Sempat Mengelak

Muhamad Renald Kadri kini menjadi tersangka pemerasan. Ia ditetapkan jadi tersangka pemerasan kekasih sesama jenis Rp 20 juta.

Editor: Torik Aqua
YouTube via Warta Kota Live
PACAR SEJENIS DIPERAS - Pesinetron Muhamad Renald Kadri alias MR saat ditangkap polisi karena memerasa pacar sesama jenisnya Rp 20 juta. Renald Kadri mengaku baru kenal dengan korban selama 2 bulan melalui media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Pesinetron MR alias Muhamad Renald Kadri kini menjadi tersangka pemerasan.

Ia ditetapkan jadi tersangka pemerasan kekasih sesama jenis Rp 20 juta.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh polisi.

Diketahui, MR ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih ketika sembunyi di mobil tua di indekos di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat. 

Baca juga: Artis Peras Kekasih Sesama Jenis Rp20 Juta, Ancam Sebar Video, Detik-detik Penangkapannya Viral

PERAS PACAR - Tangkapan layar video penangkapan artis MR yang diduga peras kekasih sesama jenis Rp20 juta. Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Cempaka Putih di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025).
PERAS PACAR - Tangkapan layar video penangkapan artis MR yang diduga peras kekasih sesama jenis Rp20 juta. Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Cempaka Putih di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025). (KOLASE YouTube BangRaniStones dan KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian)

"Tersangka inisial MR, dia artis sinetron dan dia memang tersangkanya," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan saat dihubungi, Rabu (02/07/2025).

Pengky mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan korban ke Polsek Cempaka Putih.

Kemudian dilakukan penyelidikan. 

"Modusnya itu, dia melakukan pengancaman meminta uang dengan ancaman. Pada intinya ancaman itu akan menyebarkan foto tanpa busana dan video mereka saat berhubungan intim, antara dengan korban dan pelaku," ungkapnya. 

Pengky berujar, tersangka dan korban melakukan hubungan sesama jenis yang direkam oleh pelaku. 

"Ya, hubungan sejenis," ucapnya. 

Menurut Pengky tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial.

Kemudian berujung pertemuan dan menjalin kasih asmara sesama jenis

"Kurang lebih 2 bulan, kenal lewat media sosial. Media sosial pokoknya gitu," ungkapnya. 

Modus pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban senilai Rp 20 juta.

Pemberian tersebut melalui cash dan transfer. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved