Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mobil Tua Jadi Persembunyian Pesinetron yang Peras Pacar Sesama Jenis Rp 20 Juta, Sempat Mengelak

Muhamad Renald Kadri kini menjadi tersangka pemerasan. Ia ditetapkan jadi tersangka pemerasan kekasih sesama jenis Rp 20 juta.

Editor: Torik Aqua
YouTube via Warta Kota Live
PACAR SEJENIS DIPERAS - Pesinetron Muhamad Renald Kadri alias MR saat ditangkap polisi karena memerasa pacar sesama jenisnya Rp 20 juta. Renald Kadri mengaku baru kenal dengan korban selama 2 bulan melalui media sosial. 

"MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis terduga pelaku daripada si korban," ujar Pengky dalam keterangan kepada media.

Menurut Pengky, motif di balik aksi pemerasan ini adalah rasa cemburu.

MR disebut kalap setelah melihat IMT bercumbu dengan pria lain di depan matanya.

"Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis," katanya.

MR disebut meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada IMT dengan ancaman menyebarluaskan konten pribadi mereka jika tuntutannya tidak dipenuhi.

"Sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash, mungkin karena dia enggak tahan melapor ke Polsek Cempaka Putih," lanjutnya.

"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," ucap Pengky.

Atas perbuatannya, MR kini harus berhadapan dengan hukum. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini sontak menghebohkan warganet, terlebih karena MR dikenal luas sebagai aktor sinetron dengan citra positif.

Namun kini, citra tersebut runtuh akibat keterlibatannya dalam skandal yang menyingkap sisi kelam kehidupan pribadinya. 

Sementara itu Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menuturkan, total duit yang sudah diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp 20 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved