Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eks Dirut Perumda Jombang Terlibat Penyalahgunaan Kredit, Ada yang Dibuat Bayar Utang

Fakta kasus ini, sebagian dana kredit yang diperoleh dari Bank UMKM Jatim senilai Rp 1,5 miliar justru digunakan untuk membayar utang pribadi

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
PERUMDA PANGLUNGAN - Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Jombang Kasus Korupsi Eks Direktur Perumda Panglungan di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (24/5/2025) dini hari. Terkuak fakta jika dana bergulir dipakai eks direktur untuk membayar utang pribadi.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana bergulir oleh mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari (60), terus berjalan. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jombang menemukan fakta mengejutkan, sebagian dana kredit yang diperoleh dari Bank UMKM Jatim senilai Rp 1,5 miliar justru digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara sambil menelusuri lebih dalam pergerakan dana tersebut.

"Kami menemukan adanya penggunaan dana yang menyimpang dari tujuan awal. Seharusnya untuk pembibitan porang, tapi malah digunakan membayar utang pribadi," ucap Ananto saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, utang yang dibayar oleh tersangka tidak hanya kepada individu, tetapi juga mencakup pinjaman di bank lain. Namun, besaran nominal yang dialihkan ke kepentingan pribadi belum dirinci lebih lanjut.

Baca juga: Eks Direktur Perumda Panglungan Jombang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Porang

Kasus ini bermula dari pencairan dana bergulir yang dilakukan oleh Perumda Panglungan dari PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jatim) pada 16 April 2021. 

Dana tersebut berskema kredit tiga tahun dengan bunga 6 persen per tahun. Jaminan atas kredit berupa sertifikat tanah seluas 5.140 meter persegi yang digunakan untuk kebun porang di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, milik Kepala Unit Umum Perumda, Sudjiadi.

Baca juga: Respon Direktur Perumda Panglungan Jombang Pasca DPRD Temukan Kejanggalan saat Sidak

Namun ironisnya, kerja sama dan pengajuan kredit ini tidak disertai dokumen legal formal dari Bupati Jombang sebagai pemilik modal perusahaan. 

"Tidak ada restu dari kepala daerah. Bahkan Perumda tidak memiliki rencana bisnis saat mengajukan pinjaman tersebut," jelas Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, dalam konferensi pers pada Sabtu (24/5/2025) silam. 

Baca juga: Agus Mujiono Resmi Jabat Direktur Perumda Panglungan Jombang, Tantangan Berat Tanpa Suntikan Modal

Evaluasi kredit yang dilakukan pihak bank juga disorot. Prosedur pemeriksaan dinilai hanya dilakukan secara administratif tanpa analisis mendalam oleh pejabat kredit terkait. Akibatnya, proses penyaluran dana terkesan asal-asalan tanpa kontrol profesional.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tjahja Fadjari resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Ia dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT di Jombang, Kapolres Cek Kesiapan Armada dan Personel

Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved