Eks Dirut Perumda Jombang Terlibat Penyalahgunaan Kredit, Ada yang Dibuat Bayar Utang
Fakta kasus ini, sebagian dana kredit yang diperoleh dari Bank UMKM Jatim senilai Rp 1,5 miliar justru digunakan untuk membayar utang pribadi
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana bergulir oleh mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari (60), terus berjalan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jombang menemukan fakta mengejutkan, sebagian dana kredit yang diperoleh dari Bank UMKM Jatim senilai Rp 1,5 miliar justru digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara sambil menelusuri lebih dalam pergerakan dana tersebut.
"Kami menemukan adanya penggunaan dana yang menyimpang dari tujuan awal. Seharusnya untuk pembibitan porang, tapi malah digunakan membayar utang pribadi," ucap Ananto saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, utang yang dibayar oleh tersangka tidak hanya kepada individu, tetapi juga mencakup pinjaman di bank lain. Namun, besaran nominal yang dialihkan ke kepentingan pribadi belum dirinci lebih lanjut.
Baca juga: Eks Direktur Perumda Panglungan Jombang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Porang
Kasus ini bermula dari pencairan dana bergulir yang dilakukan oleh Perumda Panglungan dari PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jatim) pada 16 April 2021.
Dana tersebut berskema kredit tiga tahun dengan bunga 6 persen per tahun. Jaminan atas kredit berupa sertifikat tanah seluas 5.140 meter persegi yang digunakan untuk kebun porang di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, milik Kepala Unit Umum Perumda, Sudjiadi.
Baca juga: Respon Direktur Perumda Panglungan Jombang Pasca DPRD Temukan Kejanggalan saat Sidak
Namun ironisnya, kerja sama dan pengajuan kredit ini tidak disertai dokumen legal formal dari Bupati Jombang sebagai pemilik modal perusahaan.
"Tidak ada restu dari kepala daerah. Bahkan Perumda tidak memiliki rencana bisnis saat mengajukan pinjaman tersebut," jelas Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, dalam konferensi pers pada Sabtu (24/5/2025) silam.
Baca juga: Agus Mujiono Resmi Jabat Direktur Perumda Panglungan Jombang, Tantangan Berat Tanpa Suntikan Modal
Evaluasi kredit yang dilakukan pihak bank juga disorot. Prosedur pemeriksaan dinilai hanya dilakukan secara administratif tanpa analisis mendalam oleh pejabat kredit terkait. Akibatnya, proses penyaluran dana terkesan asal-asalan tanpa kontrol profesional.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tjahja Fadjari resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Ia dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT di Jombang, Kapolres Cek Kesiapan Armada dan Personel
Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
kredit fiktif
Perumda Panglungan
berita jombang hari ini
Kejari Jombang
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
utang
Pesan Ketua PWNU Jatim Gus Kikin, Ajak Semua Pihak Introspeksi Sikapi Gelombang Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Gebrakan Pasca Peringatan Hari Jadi Trenggalek, Bupati Mas Ipin Geser 3 Kepala Dinas |
![]() |
---|
Pertemuan Haru di Polres Malang, Pelaku Perusakan Pos Polisi Sungkem ke Orang Tua |
![]() |
---|
Massa Tak Dikenal Serang Pos dan Markas Polisi di Surabaya, Warga Berinisiatif Jaga Keamanan |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Jaka Tingkir Gelar Demo di Lamongan, Soroti Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.