Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Ponpes

Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang menanggapi terkait kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis di pesantren Kesamben.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
PELECEHAN - Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo), Aan Anshori menanggapi kasus pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren wilayah Kesamben, Jombang, Jawa Timur, Kamis (3/7/2025). Ia menilai, lamanya peristiwa berlangsung menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren wilayah Kesamben, Jombang, Jawa Timur, memicu respons dari berbagai pihak. 

Satu di antaranya datang dari Aan Anshori, Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo), yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren.

Sebagai bagian dari kalangan santri, Aan menyatakan keprihatinannya terhadap insiden memilukan tersebut.

Ia menilai, lamanya peristiwa berlangsung menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

“Korban dan keluarganya patut diapresiasi karena berani mengambil langkah hukum. Begitu pula aparat penegak hukum yang sudah merespons dengan serius,” ucap Aan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis (3/7/2025).

Ia mengingatkan, kasus serupa bisa terus berulang apabila tidak ada tindakan preventif yang memadai dari pemangku kebijakan dan lembaga pendidikan. 

Karena itu, Aan mendorong Kementerian Agama Kabupaten Jombang agar aktif memantau serta mewajibkan seluruh pesantren mengadopsi dan menerapkan kebijakan perlindungan terhadap kekerasan seksual.

“Pesantren yang menolak untuk menerapkan protokol anti kekerasan perlu diberi pendekatan, mulai dari pembinaan hingga sanksi tegas,” tegasnya.

Tak hanya pihak pesantren dan pemerintah, Aan juga menekankan peran wali santri dalam pengawasan.

Ia mengimbau agar orang tua peka terhadap perubahan perilaku anak selama di pesantren dan tidak ragu berkonsultasi dengan lembaga atau organisasi yang berfokus pada perlindungan anak dan pendidikan.

Diberitakan sebelumnya, oknum pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, MDTF (23) bersiap menghadapi persidangan atas dugaan kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap santrinya. 

Baca juga: Cara Licik Setiyono Lakukan Pelecehan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur, Sosoknya Jebolan MasterChef

Diketahui, korban baru berusia 16 tahun dan mirisnya baru saja 'mondok' di ponpes tersebut.

Peristiwa pelecehan seksual sesama jenis itu diketahui telah berlangsung selama kurun waktu beberapa tahun.

Informasi yang diterima oleh TribunJatim.com, kasus pelecehan seksual sesama jenis itu terungkap pada bulan Maret 2025 lalu, setelah keluarga korban melapor ke Polres Jombang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved