Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Zainal Guru PAUD Cekik Kurir karena Kesal Pesanan Ponsel Palsu, Istri Masih Bebas usai Rampas Uang

Seorang guru PAUD cekik kurir JNT hingga videonya viral di media sosial. Kurir di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur itu bernama Irwan Siskiyanto.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian
KURIR DIANIAYA - Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir lantaran paket ponsel yang dipesan istrinya palsu, saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025) dan tampang istrinya dalam video viral. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru PAUD cekik kurir JNT hingga videonya viral di media sosial.

Kurir di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur itu bernama Irwan Siskiyanto.

Dalam video yang viral, Irwan dianiaya karena suami dan istri penerima paket kesal mendapatkan ponsel palsu.

Irwan yang tak tahu apa-apa dianiaya hingga uangnya dirampas.

Setelah diselidiki polisi, sosok suami di video yang aniaya Irwan bernama Zainal Arifin, guru PAUD di Kabupaten Sampang, Madura.

Tak tanggung-tanggung, statusnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya juga mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu PNS guru di wilayah kerjanya di wilayah Pamekasan. 

Namun, pihaknya hari ini ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Arif Emosi Beli HP Rp 1,5 Juta Datangnya Plastik, Kurir Kaget Uang Dirampas: Kami Tidak Tahu Apa-apa

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan.

Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

 "Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

Baca juga: Kapolres Pamekasan Bakal Dalami Keterlibatan Istri Tersangka yang Piting Leher Kurir Paket

Di sisi lain, Polres Pamekasan, Madura mengembangkan kasus penganiayaan yang dialami Irwan, warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved