Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Bulan Kecanduan Judol, Pria ini Nekat Bikin Laporan Palsu usai Uang Ayah Rp 150 Juta Ludes

Bahkan, imbas ulahnya itu, RS sampai nekat bikin laporan polisi palsu. Hingga akhirnya RS sampai berurusan dengan polisi.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
KECANDUAN - Ilustrasi uang. Seorang pria nekat bikin laporan palsu usai habiskan uang ayahnya Rp 150 juta akibat kecanduan judi online. 

TRIBUNJATIM.COM - RS (27) nekat menghabiskan uang ayahnya Rp 150 juta demi main judi online.

Bahkan, imbas ulahnya itu, RS sampai nekat bikin laporan polisi palsu.

Hingga akhirnya RS sampai berurusan dengan polisi.

Hal itu karena kebohongan yang dibuat oleh RS.

Baca juga: Bantah Judi Online, Suami Chikita Meidy Sebut Rp160 Juta Buat Bayar Cicilan, Indra: Saya Punya Bukti

Terkuak RS menghabiskan uang Rp 150 juta milik ayahnya itu untuk bermain judi online

Tak hanya itu, nyaris semua barang yang ada di rumahnya ludes terjual akibat kecanduannya akan judi online.

Kini, RS hanya bisa meratapi nasibnya terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

“RS mengaku kehilangan sepeda motor dan ponsel. Namun penyelidikan menunjukkan keterangan tersebut tidak sesuai fakta.

Setelah kami dalami, RS akhirnya mengakui laporan itu sepenuhnya rekayasa,” kata Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, Kamis (3/7/2025).

Menurut pengakuan RS, ia mulai terjerumus dalam aktivitas judi online sejak Mei lalu.

Uang yang semula aman di rekening pribadi, perlahan-lahan ludes untuk taruhan yang tak pernah membuahkan hasil.

Ketika kebohongan soal saldo rekening sudah tidak bisa ditutupi, ia mengalami tekanan mental hebat.

Alih-alih jujur kepada keluarga, RS justru mencari 'jalan pintas' dengan berpura-pura jadi korban tindak pidana.

Dengan harapan keluarganya akan percaya bahwa kerugian terjadi akibat perampokan, bukan ulahnya sendiri.

Polisi akhirnya menyita berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor, telepon seluler, dompet, kartu ATM, print out transaksi rekening, hingga seragam satpam.

Kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur permainan judi online.

Selain merugikan secara ekonomi, kecanduan juga bisa memicu tindakan yang lebih jauh, termasuk membuat laporan bohong yang berdampak pidana,” ujar Kompol Deny Adi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved