Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aset Desa Rawan Disalahgunakan, Pemkab Bondowoso Siapkan Perda Pengelolaan TKD

Ramainya pemberitaan terkait tanah kas desa (TKD) Padasan, Kecamatan Pujer Bondowoso yang diduga digadaikan. Membuat, pemerintah daerah bergerak cepat

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
PLT KEPALA DPMD - Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Ramainya pemberitaan terkait tanah kas desa (TKD) Padasan, Kecamatan Pujer Bondowoso yang diduga digadaikan. Membuat, pemerintah daerah bergerak cepat agar kejadian serupa tak terulang.

Salah satu yang dilakukan yakni, menyiapkan draft Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan aset desa khususnya tanah kas desa (TKD).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo menjelaskan, kepala desa memang punya hak prerogatif, tapi mekanisme sewa TKD harus tetap diatur.

Minimal dalam perjanjian sewa itu ada pihak yang terlibat, objek yang disewakan, tanggung jawab penyewa, hak dan kewajiban, klausul force majeure, dan jangka waktu yang maksimal tiga tahun dan bisa diperpanjang.

Karena itulah, aturan yang akan dirancang ini akan dibiat seirama dengan ketentuan dalam Permendagri.

"Draf Perda ini akan mengatur seluruh aspek pengelolaan aset desa," jelasnya dikonfirmasi Jum'at (4/7/2025).

Ia melanjutkan, melalui regulasi ini pun struktur pengelolaan aset desa juga akan ditata jelas. Kepala desa tetap menjadi pemegang pengelola aset, dengan dukungan dari sekretaris desa dalam operasional pengelolaannya.

Pengelolaan tersebut akan mencakup seluruh tahapan penting, seperti perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, hingga pelaporan dan pengawasan.

Baca juga: Dana Desa Rp 800 Juta Raib, Kades Padasan Bondowoso Nonaktif Juga Diduga Gadai Tanah Kas Desa

“Kami akan atur rinci tahapan pengelolaan tanah kas desa termasuk juga soal pemanfaatannya. Mulai dari sistem sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, sampai aspek pengamanan aset baik secara administratif, fisik, maupun hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap hasil pemanfaatan TKD, seperti pendapatan dari sewa, wajib masuk terlebih dahulu ke rekening kas desa. Dana tersebut kemudian bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, sepanjang berada dalam koridor kewenangan desa.

Untuk mendukung implementasi Perda ini, pihak DPMD juga akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis. Penyusunan Perbup akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari internal DPMD, stakeholder terkait, kecamatan, hingga pemerintah desa.

“Target kami, Perbup bisa selesai sekitar bulan ini,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Padasan non aktif, Faldy Arie Djordy pada 19 Juni 2025 lalu diberhentikan sementara karena tak masuk lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas.

Setelah kabar dinonaktifkan terungkap, Kepala Desa Padasan non aktif, Faldy Arie Djordy diduga membawa kabur dana desa (DD) sebesar Rp 800 juta.

Kades nonaktif tersebut juga diduga menggadaikan tanah kas desa sebanyak dua petak. Tanah kas desa yang diduga digadaikan masing-masing seluas sekitar 550 meter persegi dan 600 meter. Maka total sekitar 1.150 meter.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved