Aset Desa Rawan Disalahgunakan, Pemkab Bondowoso Siapkan Perda Pengelolaan TKD
Ramainya pemberitaan terkait tanah kas desa (TKD) Padasan, Kecamatan Pujer Bondowoso yang diduga digadaikan. Membuat, pemerintah daerah bergerak cepat
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Ramainya pemberitaan terkait tanah kas desa (TKD) Padasan, Kecamatan Pujer Bondowoso yang diduga digadaikan. Membuat, pemerintah daerah bergerak cepat agar kejadian serupa tak terulang.
Salah satu yang dilakukan yakni, menyiapkan draft Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan aset desa khususnya tanah kas desa (TKD).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo menjelaskan, kepala desa memang punya hak prerogatif, tapi mekanisme sewa TKD harus tetap diatur.
Minimal dalam perjanjian sewa itu ada pihak yang terlibat, objek yang disewakan, tanggung jawab penyewa, hak dan kewajiban, klausul force majeure, dan jangka waktu yang maksimal tiga tahun dan bisa diperpanjang.
Karena itulah, aturan yang akan dirancang ini akan dibiat seirama dengan ketentuan dalam Permendagri.
"Draf Perda ini akan mengatur seluruh aspek pengelolaan aset desa," jelasnya dikonfirmasi Jum'at (4/7/2025).
Ia melanjutkan, melalui regulasi ini pun struktur pengelolaan aset desa juga akan ditata jelas. Kepala desa tetap menjadi pemegang pengelola aset, dengan dukungan dari sekretaris desa dalam operasional pengelolaannya.
Pengelolaan tersebut akan mencakup seluruh tahapan penting, seperti perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, hingga pelaporan dan pengawasan.
Baca juga: Dana Desa Rp 800 Juta Raib, Kades Padasan Bondowoso Nonaktif Juga Diduga Gadai Tanah Kas Desa
“Kami akan atur rinci tahapan pengelolaan tanah kas desa termasuk juga soal pemanfaatannya. Mulai dari sistem sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, sampai aspek pengamanan aset baik secara administratif, fisik, maupun hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap hasil pemanfaatan TKD, seperti pendapatan dari sewa, wajib masuk terlebih dahulu ke rekening kas desa. Dana tersebut kemudian bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, sepanjang berada dalam koridor kewenangan desa.
Untuk mendukung implementasi Perda ini, pihak DPMD juga akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis. Penyusunan Perbup akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari internal DPMD, stakeholder terkait, kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Target kami, Perbup bisa selesai sekitar bulan ini,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Padasan non aktif, Faldy Arie Djordy pada 19 Juni 2025 lalu diberhentikan sementara karena tak masuk lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas.
Setelah kabar dinonaktifkan terungkap, Kepala Desa Padasan non aktif, Faldy Arie Djordy diduga membawa kabur dana desa (DD) sebesar Rp 800 juta.
Kades nonaktif tersebut juga diduga menggadaikan tanah kas desa sebanyak dua petak. Tanah kas desa yang diduga digadaikan masing-masing seluas sekitar 550 meter persegi dan 600 meter. Maka total sekitar 1.150 meter.
Begini Prosedur Ubah Kolom Agama Jadi Kepercayaan di KTP Kabupaten Madiun, Ada 11 Orang yang Ajukan |
![]() |
---|
Evaluasi Kecelakaan Maut Bus RS Bina Sehat di Jalur Bromo, BPTD: Idealnya Ada Jalur Penyelamat |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Transfer Uang, Speedcash Hadirkan Sentuhan Emosional |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap dan 11 Fakta Pasien Asal Tuban Alami Luka Bakar Saat Operasi di RSUD Bojonegoro |
![]() |
---|
Permohon SKCK di Polresta Malang Kota Antre Sejak Pagi, Biaya Pembuatan Rp30.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.