Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini Prosedur Ubah Kolom Agama Jadi Kepercayaan di KTP Kabupaten Madiun, Ada 11 Orang yang Ajukan

Hanya sedikit warga yang mengubah kolom agama di KTP, menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Febrianto Ramadani
ANTRI - Para pemohon Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memadati area Mall Pelayanan Publik Kabupaten Madiun. Sejak tahun 2022 hanya 11 warga yang mengajukan pergantian kolom agama. Rinciannya, 8 laki laki dan 3 perempuan. 

Poin penting:

  • Sejak 2022, hanya 11 warga Kabupaten Madiun yang mengajukan pergantian kolom agama di KTP menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Proses pergantian harus disertai dokumen yang mengesahkan aliran kepercayaan tersebut, bisa diajukan secara langsung di desa, online, atau melalui Mall Pelayanan Publik.
  • Pemerintah desa berperan dalam memastikan bahwa pemohon benar-benar memeluk keyakinan sesuai dengan yang disahkan negara sebelum pergantian dilakukan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Madiun. Hanya sedikit warga yang mengubah kolom agama di KTP, menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sayogyo, mengatakan, sejak tahun 2022 hanya 11 warga yang mengajukan pergantian kolom agama. Rinciannya, 8 laki laki dan 3 perempuan.

“Kalau pergantian kepercayaan ini di Kabupaten Madiun sangat sedikit, karena kami cuma menerima laporan dari masyarakat. Sehingga kalau masyarakat melaporkan, ya tetap kami gantikan,” ujar Sayogyo, Sabtu (13/9/2025).

Dirinya menambahkan, persyaratannya adalah membawa dokumen yang mengesahkan aliran kepercayaan itu, untuk mengganti kolom kepercayaan di KK maupun di KTP.

Baca juga: Alasan Ratusan Warga 3 Daerah ini Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME

“Pemohon bisa datang mengajukan pelayanan ke desa, secara online maupun bisa di Mall Pelayanan Publik,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, pertimbangan pergantian kolom agama juga tidak lepas dari pengetahuan pemerintah desa, bahwa orang itu benar-benar memeluk keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Memang orangnya sendiri itu enggak boleh dipaksakan, itu kepribadiannya masing-masing. Tapi yang jelas harus sesuai yang disahkan oleh negara,” pungkasnya.

Baca juga: Fakta dari Fenomena Ratusan Warga Jawa Timur Mengubah Status Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved