Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Situbondo Ditahan KPK

Momen Mantan Bupati Situbondo Mendadak Lupa saat Saksi Cerita Soal Uang Dalam Amplop Cokelat

Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi terdakwa atas gratifikasi sekitar lima miliar rupiah dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (P

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
IDANG KASUS KORUPSI DAN GRATIFIKASI-Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi selama mengikuti sidang kedua lanjutan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi di Ruang Sidang Sari 3, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/7/2025). Ia tampak memegang tasbih digital. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi terdakwa atas gratifikasi sekitar lima miliar rupiah dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo yang kasus ditangan KPK, berdalih lupa menerima amplop berisi uang fee proyek dari perusahaan swasta. 

Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan tujuh orang saksi bekas anak buah Karna di staf dan kepala dinas selama periodenya menjabat. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Sari 3, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/7/2025). 

Menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Karna dan Eko, Dedi Rahman Hasyim, kliennya itu memang lupa peristiwa penerimaan amplop berisi uang dari dua bos atau direktur utama (dirut) perusahaan swasta yang bersekongkol untuk dimenangkan tender agar memperoleh proyek dari sang bupati kala itu. 

Ia tak menampik kesaksian tersebut muncul dari seorang saksi yang merupakan bekas anak buah Karna. Saksi tersebut merupakan pensiunan PNS mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Situbondo, Tutik Margiyanti. 

Namun, Dedi akan mencocokkan kesaksian tersebut kepada pihak dua orang pihak swasta yang disebut-sebut oleh Saksi Tutik yakni sosok AA dan SN, dalam agenda sidang lanjutan di pekan depan. 

Baca juga: Sosok Karna Suswandi, Bupati Situbondo Ditahan KPK Diduga Terima Suap, Total Kekayannya Rp2,8 Miliar

Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). KPK resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). KPK resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Karna Suswandi Ditahan KPK, Wabup Nyai Khoirani Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Situbondo

"Ya itu tadi sesuai keterangan Bu Tutik seperti itu, tapi dari Pak Karna lupa. Kita perdalam mungkin saat nanti Pak AA dimintai kesaksiannya," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di Lapangan PN Surabaya, selepas sidang, pada Jumat (4/6/2025) malam. 

Kemudian meninjau kesaksian keenam orang saksi yang pernyataannya tidak dibantah oleh Terdakwa Karna.

Enam orang saksi tersebut, diantaranya Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Pemkab Situbondo. Zainul Arifin, pihak swasta. 

Kemudian, Jijib Eko Purnomo, Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022.

Lalu, Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo. Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo. 

Dan, Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo. 

Dedi menjelaskan, terang saja kesaksian mereka tidak dibantah karena tidak pernah berkomunikasi secara langsung dalam proses pengaturan proyek seperti yang didakwakan kepada kliennya dalam kasus ini. 

Bahkan, tak memungkiri, ada beberapa saksi yang tidak mengenal secara mendalam dengan Terdakwa Karna. Justru, lanjut Dedi, para saksi itu, lebih sering berkomunikasi dengan Terdakwa Eko. 

"Jadi banyak komunikasi yang terjadi antara Pak Eko dengan kadis Pak Gatot almarhum," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved