Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Situbondo Ditahan KPK

Momen Mantan Bupati Situbondo Mendadak Lupa saat Saksi Cerita Soal Uang Dalam Amplop Cokelat

Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi terdakwa atas gratifikasi sekitar lima miliar rupiah dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (P

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
IDANG KASUS KORUPSI DAN GRATIFIKASI-Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi selama mengikuti sidang kedua lanjutan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi di Ruang Sidang Sari 3, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/7/2025). Ia tampak memegang tasbih digital. 

Tutik menjelaskan, pascaproyek rampung, sosok SN kembali mendatangi dirinya dengan menitipkan sebuah map berwarna cokelat yang diketahuinya berisi uang tunai. 

Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlahnya. Hanya saja Sosok SN meminta Tutik memberikan titipan tersebut kepada sang bupati. 

"Pak SN datang ke kantor sama putranya, setelah proyek selesai tahun 2021. Ada bungkusan map. Dia sampaikan; ini titip ke bapak. Isinya saya tahu uang. Saya engga tanyakan jumlahnya berapa. Wadah map tertutup," pungkas Tutik. 

Sementara itu, majelis hakim memberikan para terdakwa kesempatan untuk menanggapi pernyataan para saksi. Dan pada momen itulah, kumis hitam Karna akhirnya tampak. 

Ia begitu singkat memberikan tinjauan atas kesaksian ketujuh orang saksi. Karna tak menyangkal alias membenarkan enam orang saksi. Kecuali, Saksi Tutik Margiyanti. 

Karena, ungkap Karna, dirinya mengaku lupa mengenai momen kejadian yang diceritakan oleh Saksi Tutik yang berlatarkan pada tahun 2021 silam. 

"Benar, Yang Mulia. Tapi, soal Saksi Tutik, saya lupa, karena sudah lama," ujar Karna. 

Hal senada juga disampaikan oleh Eko Prionggo Jati bahwa dirinya membenarkan kesaksian keenam orang pria tersebut, namun tidak dengan Saksi Tutik. Karena dirinya juga tidak mengetahui konteknya. 

"Benar, benar. (Soal Saksi Tutik) saya engga tahu, Yang Mulia," ujar Eko

Sekadar diketahui, Terdakwa Karna dan Terdakwa Eko diduga melakukan pengaturan tender proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Terdakwa Karna itu diduga meminta uang fee berupa investasi atau ijon kepada calon kolega perusahaan swasta yang akan ditunjuk mengerjakan proyek dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan. 

Lalu, Terdakwa Karna bersekongkol dengan Terdakwa Eko yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo menginstruksikan para anak buahnya untuk melancarkan siasat tersebut. 

Caranya, meminta jajaran pegawai di Dinas PUPP Pemkab Situbondo melakukan pengaturan pemenangan tender pengadaan barang dan jasa tersebut, agar dimenangkan perusahaan swasta; CV atau PT yang ditunjuk oleh Terdakwa Karna.

Setelah para perusahaan swasta tersebut mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Terdakwa Eko memerintahkan anak buahnya di meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapat para perusahaan swasta pemenang tender tersebut.

Nah, setelah diselidiki oleh KPK, ternyata Terdakwa Karna menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp5,57 miliar. Sedangkan Terdakwa Eko menerima langsung dari bawahannya sekitar Rp811 juta. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved