SOSOK Wawan Yunarwanto Sempat Tuntut Sekjen PDIP Hasto, Kini Jadi Jaksa Kasus Eks Bupati Situbondo
Sosok Wawan Yunarwanto JPU KPK yang membacakan tuntutan tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam p
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Terdakwa Eko berusaha menciptakan proses pelelangan tender proyek yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta sesempurna mungkin, agar tidak terendus pihak manapun jikalau mereka sejatinya sudah mengatur proses seleksi tersebut.
Caranya, Terdakwa Eko memberikan salinan contoh berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari setiap proposal pengajuan tender dalam proses seleksi tersebut, kepada perusahaan swasta yang sudah ditunjuk oleh sang bupati agar 'dimenangkan'. Nantinya, berkas tersebut akan diunggah dalam e-katalog yang akan diseleksi oleh Saksi Andri.
"Jadi rekanan yang akan dimenangkan, bakal diberikan HPS. Sehingga yang dimasukkan di e-katalog itu adalah dalam bentuk HPS yang diketahui sebelumnya. Itu memudahkan untuk operator untuk memenangkan perusahaan swasta titipan," ungkapnya.
Tak pelak, lumrah saja, jika hampir semua perusahaan swasta yang tidak dikehendaki untuk memenangkan proyek tersebut, betumbangan. Karena, Saksi Andri, tinggal mencoret perusahaan swasta yang tidak mencantumkan daftar item-item HPS secara lengkap sesuai keinginan mereka.
"Sehingga tujuannya untuk memenangkan. Jadi awalnya, di floating dulu, siapa si A, si B, dan si C. Setiap yang akan dimenangkan, akan mendatangi Pak Eko. Pak Eko memerintahkan ke Pak Andri. Pak Andri memerintahkan ke Pak Agus, untuk menyerahkan HPS itu," jelasnya.
Setelah berhasil memenangkan perusahaan swasta titipan hingga berhasil melaksanakan proyek tersebut. Wawan menambahkan, Saksi Agus akan mengumpulkan uang fee dari perusahaan swasta tersebut untuk diberikan kepada Terdakwa Eko, dan nantinya diberikan kepada Terdakwa Karna.
"Pak Karna melalui Agus, memerintahkan meminta fee. Jadi dikumpulkan di Agus Yanto. Ada yang Tunai dan ada yang rekening. Dari yang dikumpulkan dari Agus diserahkan kepada Pak Eko. Uang itu dipakai untuk operasional tim ini Pak Eko. Ada yang keperluan Pak Eko," pungkasnya.
Sementara itu, menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Karna dan Eko, Dedi Rahman Hasyim, kliennya itu memang lupa peristiwa penerimaan amplop berisi uang dari dua bos atau direktur utama (dirut) perusahaan swasta yang bersekongkol untuk dimenangkan tender agar memperoleh proyek dari sang bupati kala itu.
Ia tak menampik kesaksian tersebut muncul dari seorang saksi yang merupakan bekas anak buah Karna. Saksi tersebut merupakan pensiunan PNS mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Situbondo, Tutik Margiyanti.
Namun, Dedi akan mencocokkan kesaksian tersebut kepada pihak dua orang pihak swasta yang disebut-sebut oleh Saksi Tutik yakni sosok AA dan SN, dalam agenda sidang lanjutan di pekan depan.
"Ya itu tadi sesuai keterangan Bu Tutik seperti itu, tapi dari Pak Karna lupa. Kita perdalam mungkin saat nanti Pak AA dimintai kesaksiannya," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di Lapangan PN Surabaya, selepas sidang, pada Jumat (4/6/2025) malam.
Kemudian meninjau kesaksian keenam orang saksi yang pernyataannya tidak dibantah oleh Terdakwa Karna.
Enam orang saksi tersebut, diantaranya Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Pemkab Situbondo. Zainul Arifin, pihak swasta.
Kemudian, Jijib Eko Purnomo, Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022.
Lalu, Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo. Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo.
Lahan di Kecamatan Turen Disebut Ideal Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Ajak Ketemuan Teman Wanita, Pemuda Ngunut Tulungagung Malah Bawa Kabur Motornya |
![]() |
---|
Misi Revans Dimulai! Jadwal Opening Party DBL Surabaya 2025 Siap Panaskan Laga |
![]() |
---|
GoFood Dukung Sirkuit Nasional Padel 2025 dan Luncurkan Menu Sehat GoFood |
![]() |
---|
Pertamina Klarifikasi Dugaan SPBU di Tuban Tolak Konsumen, Lakukan Investigasi Terhadap Operator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.