Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SOSOK Wawan Yunarwanto Sempat Tuntut Sekjen PDIP Hasto, Kini Jadi Jaksa Kasus Eks Bupati Situbondo

Sosok Wawan Yunarwanto JPU KPK yang membacakan tuntutan tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam p

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
SOSOK JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KPK- Sosok Wawan Yunarwanto JPU KPK saat diwawancarai TribunJatim.com setelah persidangan rampung, di Ruang Sidang Sari 3, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/7/2025). 

Dan, Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo. 

Dedi menjelaskan, terang saja kesaksian mereka tidak dibantah karena tidak pernah berkomunikasi secara langsung dalam proses pengaturan proyek seperti yang didakwakan kepada kliennya dalam kasus ini. 

Bahkan, tak memungkiri, ada beberapa saksi yang tidak mengenal secara mendalam dengan Terdakwa Karna. Justru, lanjut Dedi, para saksi itu, lebih sering berkomunikasi dengan Terdakwa Eko. 

"Jadi banyak komunikasi yang terjadi antara Pak Eko dengan kadis Pak Gatot almarhum," katanya. 

Lalu mengenai tanggapan kliennya yang lain yakni Terdakwa Eko atas kesaksian para saksi tersebut. Dedi menjelaskan sama. Bahwa, enam orang saksi dibenarkan keterangannya oleh Terdakwa Eko, kecuali pernyataan Saksi Tutik. 

"Itu Dinas Pupp Pemkab Situbondo yang mana itu memang berkaitan langsung dengan Pak Eko sehingga yang disampaikan semua saksi itu adalah benar menurut beliau. Cuma yang perlu diperhatikan lagi adalah kesaksian dari Bu Tutik karena sedikit informasi sehingga masih lupa," pungkasnya. 

Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim memberikan para terdakwa kesempatan untuk menanggapi pernyataan para saksi. Dan pada momen itulah, kumis hitam Karna akhirnya tampak. 

Ia begitu singkat memberikan tinjauan atas kesaksian ketujuh orang saksi. Karna tak menyangkal alias membenarkan enam orang saksi. Kecuali, Saksi Tutik Margiyanti. 

Karena, ungkap Karna, dirinya mengaku lupa mengenai momen kejadian yang diceritakan oleh Saksi Tutik yang berlatarkan pada tahun 2021 silam. 

"Benar, Yang Mulia. Tapi, soal Saksi Tutik, saya lupa, karena sudah lama," ujar Karna. 

Hal senada juga disampaikan oleh Eko Prionggo Jati bahwa dirinya membenarkan kesaksian keenam orang pria tersebut, namun tidak dengan Saksi Tutik. Karena dirinya juga tidak mengetahui konteknya. 

"Benar, benar. (Soal Saksi Tutik) saya engga tahu, Yang Mulia," ujar Eko

Di lain sisi, dikutip dari Tribunnews.com, terungkap sosok Wawan Yunarwant adalah jaksa senior di lembaga antirasuah, KPK.

Ia pernah menangani perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Wawan saat ini yakni sebagai Jaksa Utama Pratama di unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved