Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Jombang Keluhkan Tarif PBB, Rencana Revisi Aturan Pajak Daerah Dipercepat

Lonjakan keluhan warga atas tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang mendorong DPRD Kabupaten Jombang mengambil langkah cepat

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
REVISI ATURAN PAJAK - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang Kartiyono saat Dikonfirmasi Awak Media di Ruang Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (4/7/2025). Revisi aturan pajak daerah bakal dipercepat menyusul banyak keluhan.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo. 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Lonjakan keluhan warga atas tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang mendorong DPRD Kabupaten Jombang mengambil langkah cepat. 

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lembaga legislatif tersebut tengah mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Revisi ini telah resmi dimasukkan ke dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan. 

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa pembahasan segera dilakukan mengingat tenggat waktu yang bersinggungan dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2025.

“Kita dorong segera dibahas karena banyak masukan dari masyarakat, terutama soal tarif PBB yang dinilai memberatkan,” ucap Kartiyono, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Musim Panen, Petani Kopi di Wonosalam Jombang Nikmati Hasil Melimpah Meski Harga Jual Turun

Pria yang akrab disapa Mas Yon ini menuturkan, sistem zonasi yang digunakan dalam penentuan tarif PBB menjadi sumber keresahan. Dalam skema tersebut, semua bidang tanah dalam zona tertentu dikenai tarif yang seragam, tanpa mempertimbangkan nilai atau fungsi lahannya.

“Akibatnya, warga yang lahannya tidak strategis pun harus membayar tarif yang sama dengan mereka yang punya tanah di lokasi unggulan. Ini tidak adil,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang ini. 

Untuk menjawab persoalan itu, DPRD meminta agar dilakukan pendataan ulang secara menyeluruh. Bapenda Jombang kemudian menggandeng pemerintah desa untuk mengumpulkan data faktual mengenai kondisi lahan milik warga.

Baca juga: Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Ponpes

Pendekatan baru ini akan memungkinkan klasifikasi yang lebih akurat atas fungsi lahan apakah digunakan sebagai tempat tinggal, pertanian, atau kegiatan usaha.

Dengan demikian, pengenaan tarif akan lebih proporsional dan tidak lagi berbasis zonasi semata.

“Hasil pendataan ini juga berdampak langsung terhadap perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Ada banyak temuan di lapangan, tarif memang naik, tapi NJOP justru turun, sehingga nominal pajaknya pun berkurang,” tambahnya.

Baca juga: Perolehan Medali Kontingen Jombang, Total Raih 13 Emas, Optimis Capai Target di Porprov Jatim 2025

Sebagai contoh, Kartiyono menyebut kasus di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, di mana NJOP yang semula Rp 1 juta, kini turun menjadi Rp 700 ribu setelah melalui verifikasi ulang.

DPRD menargetkan seluruh proses revisi perda tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun 2025, agar regulasi baru dapat diimplementasikan mulai tahun anggaran 2026. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved