Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Usia 19 Tahun Laporkan Ayah Kandungnya ke Polisi, Tak Kuasa Pendam Trauma, sempat Diancam

Ayahnya yang berinisial KSM ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DOK POLRESTA BANYUMAS
ANAK LAPORKAN AYAH - Pelaku KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, jalani pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (2/7/2025). Pria tersebut telah merudapaksa anak kandungnya hingga hamil. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak melaporkan ayah kandungnya sendiri ke pihak kepolisian.

Ia memutuskan untuk melaporkan ayahnya setelah tak kuasa memendam trauma.

Kini sang ayah telah diamankan oleh kepolisian.

Baca juga: Ditinggal Suami setelah Lumpuh, Ibu Tetap Urus 4 Anaknya Sambil Tidur di Kasur, Berusaha Mandiri

Ayahnya yang berinisial KSM (39), ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas.

Pria warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ini disebut telah menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil.

Ironisnya, korban adalah putri kandungnya yang baru berusia 19 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (10/5/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, di kamar rumah pelaku.

"Korban saat itu sedang tiduran sambil bermain handphone," kata Kompol Andryansyah kepada Tribun Jateng, Kamis (3/7/2025).

"Tiba-tiba tersangka masuk kamar, berbaring di belakang korban," imbuhnya.

"Lalu dia menyetubuhi anak kandungnya," ujar Andryansyah.

Korban sempat menolak dan memohon agar pelaku berhenti.

"Wis lah Pak, puyeng (sudah lah Pak, pusing)!" teriak pelaku.

Namun, sang ayah malah makin mengancam.

"Awas, aja ngomong sapa-sapa!" ujar sang ayah.

Pelaku KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas saat diperiksa polisi, Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB. Ia menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Pelaku KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas saat diperiksa polisi, Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB. Ia menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. (Dok Polresta Banyumas)

Perkataan ini diucap pelaku sebelum keluar kamar meninggalkan korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved