Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Suami Izinkan Dukun Tiduri Istri karena Percaya Santet, Nurut Disuruh sang Dukun Transfer Ilmu

 Seorang suami izinkan dukun tiduri istri karena percaya terkena santet. Peristiwa miris ini terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/IDON
DUKUN PALSU - Petugas Unit Reskrim Polsek Mandau memasang garis polisi di rumah pelaku pencabulan, yang mengaku dukun di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (3/7/2025). Dukun berinisial ZM (42) dan suami korban RR (28) telah menjadi tersangka. 

Kedatangan korban bersama pamannya ke rumah terduga pelaku ini dengan maksud untuk mengobati korban agar tidak sering melarikan diri atau kabur dari rumahnya.

"Sebelum kejadian tersebut korban pernah tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari dan pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya," kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Siswi SD Korban Dukun Cabul di Mojokerto Alami Trauma, Tidak Mau Sekolah Khawatir Dibully

Menurut AKP Sri, setiba di rumah terduga pelaku, korban disuruh pulang dan diminta kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual.

Lalu keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah dukun tersebut untuk melakukan ritual.

Sesampainya di rumah terduga pelaku, korban diajak ke makam tepat di belakang rumah terduga pelaku untuk melakukan ritual sekitar pukul 18.30 WIB.

Pada malam itu terduga pelaku juga membawa kain kafan dan minyak.

"Saat itulah tersangka melakukan tindak pidana tersebut kepada korban," ungkap AKP Sri.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

"Kami mengamkan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved