Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung

Sengketa 16 Pulau Trenggalek dan Tulungagung, Nelayan Trenggalek Ancam Lakukan Perlawanan Adat

HNSI Trenggalek meminta Kemendagri untuk mengembalikan 16 pulau yang disengketakan dengan Kabupaten Tulungagung kembali ke Trengalek.

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
SENGKETA 16 PULAU : Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Trenggalek, Abi Suprapto (baju biru) ditemui di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (5/7/2025). Abi meminta Kemendagri untuk mengembalikan 16 pulau tersebut ke Kabupaten Trenggalek. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Trenggalek meminta Kemendagri untuk mengembalikan 16 pulau yang disengketakan dengan Kabupaten Tulungagung kembali ke Trengalek.

Ketua HNSI Trenggalek, Abi Suprapto mengecam tindakan sewenang-wenang menteri dalam negeri yang telah menetapkan serta pengalihan keberadaan 16 pulau milik Kabupaten Trenggalek.

"Dengan adanya tindakan sewenang-wenang Kementerian Dalam Negeri maka kami nilai ini akan memicu konflik di tengah-tengah keadaan harmonis antara masyarakat Trenggalek dan masyarakat Tulungagung," kata Abi ditemui di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (5/7/2025).

Abi mendesak Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan DPRD Trenggalek untuk mempertahankan 16 pulau tersebut agar tetap masuk wilayah Trenggalek, terlebih lagi dalam waktu dekat Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin akan diundang kembali Kemendagri untuk membahas status administrasi 16 pulau tersebut.

"Mendorong kepada pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya strategi demi terlaksananya 16 pulau agar tetap di pangkuan wilayah Kabupaten Trenggalek," lanjutnya.

Baca juga: Tanggapan Tokoh Masyarakat Trenggalek, Imbas Keputusan Kemendagri Soal Sengketa 16 Pulau

Di samping itu, Abi juga mengajak masyarakat Trenggalek tetap mengawal kebijakan menteri dalam negeri terkait sengketa 16 pulau tersebut.

"Jika pernyataan sikap ini tidak ditanggapi serius oleh Kementerian Dalam Negeri, maka kami akan melakukan upaya-upaya perlawanan secara adat nelayan Prigi," ucap Abi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan sementara 16 pulau sengketa yang diklaim oleh Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

"Untuk sementara, masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung," kata Tomsi.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil sambil menunggu rapat lanjutan yang akan digelar awal Juli 2025. 

Baca juga: Bahas Sengketa 13 Pulau dengan Trenggalek, Bupati Tulungagung Bawa Sejumlah Bukti ke Kemendagri

Rapat tersebut akan menghadirkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jawa Timur, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari dua kabupaten yang terlibat sengketa.

"Musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut akan dilanjutkan pada awal bulan Juli," ucapnya.

Lebih lanjut, Tomsi menyebut bahwa seluruh pulau tersebut tidak berpenghuni. Meski begitu, penetapan administrasi tetap diperlukan sebagai dasar hukum dan tata kelola wilayah yang jelas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved