Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Pembangunan Menara BTS di Balerejo, DPMPTSP Madiun Pastikan Belum Ada Pengajuan Resmi

Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS), di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, disorot

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
ILEGAL - Penampakan menara telekomunikasi di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.DPMPTSP Kabupaten Madiun menegaskan pembangunan menaran telekomunikasi harus mengikuti prosedur yang berlaku 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS), di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, disorot lantaran diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi. 

Fakta tersebut diungkap langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto.

Menurut Arik, hingga saat ini tidak ada satu pun pengajuan perizinan masuk ke instansinya Padahal, fisik menara sudah berdiri dan pengerjaan masih terus berlangsung di lapangan.

“Sampai kemarin kami cek, belum ada berkas perizinan yang masuk, baik dari tata ruang maupun dokumen lainnya. Kami mendapat informasi bahwa pengurusan izin masih berhenti di tingkat desa,” ungkap Arik, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Temuan Pembangunan Tower BTS Tanpa Izin di Balerejo, ini Langkah Satpol PP Kabupaten Madiun

Pihaknya memaparkan, pembangunan infrastruktur seperti menara telekomunikasi harus mengikuti prosedur yang berlaku. 

Menurutnya, proses tersebut mencakup penyesuaian tata ruang, kajian lingkungan, serta persetujuan dari masyarakat sekitar. 

Setelah itu barulah proses dilanjutkan ke tahapan perizinan resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“PBG adalah syarat wajib sebelum membangun, sedangkan SLF menjadi penanda bahwa bangunan tersebut sudah layak secara teknis dan fungsional setelah selesai dibangun,” paparnya.

Lebih lanjut, Arik menekankan, penerbitan izin pembangunan menara juga harus melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik, yakni melalui OSS (Online Single Submission), termasuk pencantuman Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Semua prosedur sudah jelas, dan setiap pengajuan harus melewati sistem OSS. Jika tidak dilakukan, maka bangunan tersebut bisa dikategorikan ilegal,” tuturnya.

Baca juga: Tower BTS di Balerejo Diduga Belum Berizin, DPRD Madiun Desak Pemkab Tidak Ragu

Selain dokumen teknis, DPMPTSP juga menilai penting adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi pembangunan. 

Jika ditemukan adanya penolakan dari warga, hal itu akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses evaluasi izin.

“Dukungan dari masyarakat sangat penting. Kalau ada keberatan dari warga sekitar, itu bisa menjadi catatan dan pertimbangan bagi kami dalam memproses izin,” pungkas Arik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved