Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temuan Pembangunan Tower BTS Tanpa Izin di Balerejo, ini Langkah Satpol PP Kabupaten Madiun

Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, disorot aparat berwajib.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
CEK LOKASI - Satpol PP Kabupaten Madiun bersama pemerintah desa setempat, mengecek keberadaan menara telekomunikasi tanpa izin di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Minggu (7/7/2025). Satpol PP akan memanggil pihak terkait soal kejelasan perizinan pembangunan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUJATIM.COM, MADIUN - Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, disorot aparat berwajib.

Pasalnya, proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.

Satpol PP Kabupaten Madiun turun ke lokasi pada Minggu (7/7/2025) menemukan bahwa pembangunan tower BTS sudah dalam proses, namun belum memiliki kejelasan legalitas. 

Kabid Penegakan Peraturan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menerangkan, setelah dicek di lapangan, ternyata benar fisik bangunan sudah berdiri. Namun tower itu belum beroperasi.

Baca juga: Tower BTS di Balerejo Diduga Belum Berizin, DPRD Madiun Desak Pemkab Tidak Ragu

“Petugas menemukan sejumlah pekerja di lokasi, tanpa kehadiran pemilik atau penanggung jawab proyek,” terangnya, Selasa (8/7/2025). 

Ia menambahkan, petugas hanya dapat memberikan himbauan lisan, agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga kejelasan perizinan diperoleh.

“Kami minta pemilik atau pihak yang bertanggung jawab segera hadir ke kantor Satpol PP, untuk memberikan klarifikasi terkait perizinannya,” imbuh Danny.

Danny juga menegaskan, selama belum ada dokumen resmi seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Di satu sisi, langkah koordinasi juga dilakukan dengan perangkat desa dan aparatur wilayah setempat guna memantau situasi di lapangan. 

“Kalau sudah ada dokumen resmi, maka pembangunan bisa dilanjutkan. Tapi kalau belum, berarti masih dalam kategori pelanggaran,” jelasnya.

Baca juga: Pengrajin Miniatur Sound Horeg di Kabupaten Madiun Tetap Ramai Pesanan Meski Ada Polemik Fatwa Haram

Menurutnya, kasus serupa bukan kali pertama ditemukan di wilayah Kabupaten Madiun. Penanganan menara BTS ilegal memang cukup kompleks karena melibatkan berbagai pihak dari pemilik lahan, kontraktor, penyedia jaringan, hingga operator pengguna.

“Terkait kasus di Desa Sogo ini, kami sudah mengantongi nama perusahaan dalam bentuk CV yang bertanggung jawab atas pembangunan tower. Langkah berikutnya adalah memanggil mereka untuk klarifikasi,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved