Temuan Pembangunan Tower BTS Tanpa Izin di Balerejo, ini Langkah Satpol PP Kabupaten Madiun
Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, disorot aparat berwajib.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUJATIM.COM, MADIUN - Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, disorot aparat berwajib.
Pasalnya, proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
Satpol PP Kabupaten Madiun turun ke lokasi pada Minggu (7/7/2025) menemukan bahwa pembangunan tower BTS sudah dalam proses, namun belum memiliki kejelasan legalitas.
Kabid Penegakan Peraturan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menerangkan, setelah dicek di lapangan, ternyata benar fisik bangunan sudah berdiri. Namun tower itu belum beroperasi.
Baca juga: Tower BTS di Balerejo Diduga Belum Berizin, DPRD Madiun Desak Pemkab Tidak Ragu
“Petugas menemukan sejumlah pekerja di lokasi, tanpa kehadiran pemilik atau penanggung jawab proyek,” terangnya, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan, petugas hanya dapat memberikan himbauan lisan, agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga kejelasan perizinan diperoleh.
“Kami minta pemilik atau pihak yang bertanggung jawab segera hadir ke kantor Satpol PP, untuk memberikan klarifikasi terkait perizinannya,” imbuh Danny.
Danny juga menegaskan, selama belum ada dokumen resmi seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Di satu sisi, langkah koordinasi juga dilakukan dengan perangkat desa dan aparatur wilayah setempat guna memantau situasi di lapangan.
“Kalau sudah ada dokumen resmi, maka pembangunan bisa dilanjutkan. Tapi kalau belum, berarti masih dalam kategori pelanggaran,” jelasnya.
Baca juga: Pengrajin Miniatur Sound Horeg di Kabupaten Madiun Tetap Ramai Pesanan Meski Ada Polemik Fatwa Haram
Menurutnya, kasus serupa bukan kali pertama ditemukan di wilayah Kabupaten Madiun. Penanganan menara BTS ilegal memang cukup kompleks karena melibatkan berbagai pihak dari pemilik lahan, kontraktor, penyedia jaringan, hingga operator pengguna.
“Terkait kasus di Desa Sogo ini, kami sudah mengantongi nama perusahaan dalam bentuk CV yang bertanggung jawab atas pembangunan tower. Langkah berikutnya adalah memanggil mereka untuk klarifikasi,” pungkasnya.
pembangunan tower BTS
pembangunan tower
Desa Sogo
perizinan
Satpol PP Kabupaten Madiun
Kabupaten Madiun
TribunJatim.com
Alasan Nurjanah Dikurung 15 Tahun di Kamar 2x2 Meter, Hidup Berubah usai Nikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Daftar Hitam Kelakuan Polisi Seminggu Terakhir, Bikin Pelajar Koma hingga Ojol Tewas Tragis |
![]() |
---|
Heboh Nenek di Banyuwangi Ditemukan Meninggal di Rumah, Kondisi Tak Dikenali, Polisi: Diduga Sakit |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Pencurian Pikap di Lumajang Terlacak GPS - Kebakaran Warung Makan di Tuban |
![]() |
---|
Usulan Dewan Kesenian Demi Majukan Kebudayaan di Kota Batu, Singgung Perda dan Museum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.