Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan ASN Solo Pelaku Pelecehan Tak Dipecat, Cuma Jadi Petugas Kebersihan, Setahun Bisa Kembali

ASN pelaku pelecehan kini resmi dipindahkan tugasnya menjadi petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Aji Bramastra
ASN PELAKU PELECEHAN - Ilustrasi berita ASN Pemkot Solo diduga melakukan pelecehan ke pegawai outsourcing. Kini dia dilorot jadi tukang bersih-bersih. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo terbukti melakukan pelecehan seksual.

Sosoknya kini resmi dipindahkan tugasnya menjadi petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Meski disanksi turun pangkat, ia setahun bisa naik lagi.

Baca juga: Respons KAI usai Mata Penumpang KA Sancaka Kena Serpihan Kaca, Jendela Dilempar Batu dari Luar

Diketahui, langkah penurunan jabatan ini telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan ini sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno.

Ia membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi media.

Pelaku sebelumnya menjabat sebagai staf pelaksana kelas 5 di bagian administrasi perkantoran.

Sekarang ia dipindah menjadi pelaksana kelas 1 sebagai operator layanan operasional kebersihan di DLH.

"Sudah ada persetujuan BKN. Kemudian sejak tanggal (keputusan) diserahkan," ungkapnya pada Jumat (4/7/2025).

"Diberikan waktu 15 hari, jika tidak ada keberatan, keputusannya efektif berlaku," imbuh Dwi.

"Itu 12 bulan, sifatnya tidak wajib. Kemudian kembali ke jabatan semula," lanjutnya.

"Karena dari kelas 1 ke kelas 5 dia harus melalui mekanisme kenaikan jabatan," jelas Dwi. 

"Pakai uji kompetensi, dia harus melalui proses ketika mengawali kariernya dulu," sambungnya.

Ilustrasi berita dugaan pelecehan seksual yang bermula dari aduan di laman ULAS bahwa dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tersebut kini telah masuk ke dalam ranah hukum.
Ilustrasi berita dugaan pelecehan seksual yang bermula dari aduan di laman ULAS bahwa dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tersebut kini telah masuk ke dalam ranah hukum. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Dwi mengutarakan. jelas ada perbedaan antara jabatan yang sebelumnya dengan jabatan sekarang.

Termasuk upah kinerja yang lebih sedikit dari posisi sebelumnya.

"Jelas terkait dengan kesempatan untuk mendapatkan kompensasi setara dengan tingkat level tugasnya."

"Itu kan kelas 5 kompensasinya beda dengan kelas 1."

"Kemudian di bidang tugasnya, dia sebelumnya tugasnya di administrasi kemudian sekarang di lapangan."

"Konsekuensi penugasan dan hak kepegawaian beda," jelas Dwi.

Jika tunjangan kinerja saat menjabat di Dinas Kesehatan Solo kelas 5 berkisar antara Rp3 juta sampai Rp4 juta.

Maka, oknum tersebut kini menjabat di kelas 1 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tunjangan kinerjanya hanya antara Rp1 juta sampai Rp2 juta.

ASN pelaku pelecehan seksual tersebut mulai senin sudah turun jabatan menjadi petugas kebersihan.

"Senin efektif, intruksinya Senin besok mulai tugas," pungkas Dwi.

Meski sanksi telah berlaku mulai Jumat, ia memperkirakan terduga pelaku baru secara efektif bekerja mulai Senin (7/7/2025).

"Hari ini laporan. Mungkin Senin efektif," jelasnya.

Baca juga: Bayi 2 Bulan Dibunuh Ibu Muda Pakai Toples, Nangis Histeris Lihat Jasad, Perlu Pendampingan Psikolog

Sementara itu, korban pelecehan seksual yang dilakukan ASN Pemkot Solo adalah seorang pegawai outsourcing berinisial ER.

Hingga kini, ER belum masuk bekerja dan masih mengambil cuti.

Pemkot Solo memberikan keleluasaan pada ER.

Ia bisa masuk untuk bekerja seperti sediakala.

"Kalau mengundurkan diri tinggal mengajukan. Saya belum tahu karena outsourcing," kata Dwi, Jumat (4/7/2025).

"Seingat saya dari Bu Kadinkes dikasih waktu untuk cuti. Sambil menunggu proses penyelesaian."

"Kalau sudah selesai yang bersangkutan masih ingin bekerja tinggal masuk saja."

Gedung Dinas Kesehatan Surakarta yang terletak di kompleks Balai Kota, Jl Jend Sudirman No 2, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Gedung Dinas Kesehatan Surakarta yang terletak di kompleks Balai Kota, Jl Jend Sudirman No 2, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA)

Sebagai informasi, dugaan pelecehan tersebut mencuat bermula dari aduan yang diungkap oleh seseorang berinisial I di laman ULAS.

Dalam aduannya tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota Solo.

Dalam laporan tersebut diduga pelecehan dilakukan sebanyak dua kali di lingkup kantor.

Selain itu juga, disebut oleh pelapor bahwa terduga pelaku juga mengirimkan pesan singkat bernada mesum kepada korban.

"ASN DINKES BAGIAN ADMINISTRASI UMUM MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA SALAH 1 STAF, SEBANYAK 2X DI DALAM LIFT DAN DI RUANGAN KADIS DINKES, MENCIUM BIBIR SECARA PAKSA DAN MENGAJAK KE TW BERDUA DAN MENGIRIM CHAT SECARA MESUM," tulis pelapor yang dikirim ke ULAS tertanggal Jumat (13/6/2025) lalu.

Menanggapi hal itu, Dwi menegaskan, pihaknya langsung turun tangan memastikan pelaporan kebenaran aduan tersebut.

Pihaknya juga akan memanggil pengadu untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang telah dikirim ke laman ULAS.

"Ya diperiksa to ya, aduan itu kan masuk ke Sistem ULAS, nanti pengadunya kita panggil, klarifikasi untuk kronologinya."

"Nanti personel yang dilaporkan, kalau benar datanya pegawai Pemkot, akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan."

"Kemudian nanti dari dua informasi dari teradu dan pengadu, kalau ada bukti dan saksi akan kita lakukan proses rekomendasi untuk penjatuhan hukuman, kalau terbukti," terang Dwi saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Dwi juga mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan untuk bisa menangani aduan secepatnya.

"Pemeriksaan hari ini, masih koordinasi dengan OPD untuk dihadirkan, dari pelapor dan yang dilaporkan," tutup dia.

Baca juga: Tangis Istri Tersangka Perusakan Rumah Retret Umat Kristen, Bingung Mau Lahiran Tapi Suami Ditahan

Di sisi lain, Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan bahwa dirinya meminta pengadu untuk melaporkan langsung kepada pihak terkait apa bila memang benar terjadi pelecehan.

Ia juga memastikan akan merahasiakan dan melindungi pengadu termasuk apabila mengambil langkah hukum nantinya.

"Saya mengimbau kepada yang bersangkutan untuk melaporkan, kalau di ULAS kan aduan. Tapi saya berharap yang mengalami bisa melaporkan."

"Nanti kita konseling, kalau dia malu, kerahasiaan yang bersangkutan akan kita lindungi, saya juga himbau untuk melaporkan ke aparat yang berwenang. Kita siap dampingi," tegas Respati.

Respati mengatakan, aduan telah disampaikan ke Polresta Surakarta.

Ia sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menjamin perlindugnan korban.

Baca juga: 2 Tahun Putus Sekolah karena Ibunya Kabur Sama Selingkuhan, Bocah SD Kini Minta Tolong ke Damkar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved