Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Diberi Rp10 Juta Oleh Pria Selingkuhan Istrinya, Suami Mamuju Bersedia Memaafkan: Hidup Rukun

Kisah perselingkuhan di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) berakhir damai. Suami dapat Rp10 juta dari si pria selingkuhan.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
PERSELINGKUHAN - Foto ilustrasi untuk berita perselingkuhan di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar). Suami dapat Rp10 juta dari pria selingkuhan istrinya. 

Pengakuan itu tidak hanya disampaikan secara lisan.

Akan tetapi juga tertulis dalam surat pernyataan bermaterai yang turut diperlihatkan dalam video.

Baca juga: Sosok Ipda Melky, Polisi yang Diduga Menganiaya Istrinya usai Kedapatan Bersama Wanita Lain di Mobil

Video tersebut telah mendapat ratusan komentar dari warganet dan menjadi sorotan publik.

Diketahui, wanita yang disebut dalam pengakuan tersebut berinisial WIS, yang merupakan istri siri dari seorang pria bernama Wahyu.

Kasus ini telah ditangani Propam Polres Demak.

Kasi Propam Polres Demak, AKP Santoso membenarkan Bripka Aji sebagai anggota aktif Polres Demak.

Terkait kasus itu, Bripka Aji sedang menjalani proses hukum internal.

"Benar, itu anggota kami dan saat ini sedang dalam proses sidang disiplin," kata Santoso, Kamis (19/6/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

PENGAKUAN SELINGKUH - Anggota Polres Demak, Bripka Aji mengaku dirinya selingkuh dengan istri orang lain. Ia juga sempat mengaku mendapat pemerasan dari suami wanita yang jadi selingkuhannya itu sebesar Rp150 juta. Prompam pun turun tangan, Jumat (20/6/2025).
PENGAKUAN SELINGKUH - Anggota Polres Demak, Bripka Aji mengaku dirinya selingkuh dengan istri orang lain. Ia juga sempat mengaku mendapat pemerasan dari suami wanita yang jadi selingkuhannya itu sebesar Rp150 juta. Propam pun turun tangan, Jumat (20/6/2025). (Tangkapan layar Facebook Ardi Ardiansyah)

Menurut Santoso, pihaknya menerima laporan dugaan perzinahan Bripka Aji dari seorang pria bernama Wahyu.

Perzinahan yang dilaporkan terjadi di sebuah rumah makan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tidak ditemukan tindakan perzinaan."

"Kamar di warung makan itu merupakan milik pribadi pemilik warung, bukan untuk disewakan," jelasnya.

Meski tidak ditemukan bukti perzinaan, Bripka Aji tetap dijatuhi sanksi disiplin karena telah meninggalkan tugas tanpa izin atasan.

"Besok (20/6/2025), Bripka Aji akan mulai menjalani sidang disiplin karena meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan," kata Santoso.

Dalam keterangannya, Santoso juga mengatakan Bripka Aji sempat mengaku adanya pemerasan dari Wahyu sebesar Rp150 juta agar tidak diviralkan di media sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved