Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kena PHK, Apakah Karyawan Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu? ini Penjelasan Kemnaker

Satu di antara pertanyaan muncul terkait kriteria penerima BSU adalah karyawan kena PHK, apakah masih dapat? Kemnaker beri penjelasan.

Canva
KRITERIA PENERIMA BSU - Ilustrasi penerima BSU 2025 sebesar Rp600 ribu. Kemnaker memberi penjelasan apakah karyawan PHK tetap dapat BSU atau tidak, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Namun sejak disalurkan pada Juni 2025 untuk tahap pertama, pertanyaan muncul apakah karyawan PHK juga berkesempatan mendapatkan BSU 2025 atau tidak.

Mengutip media sosial X akun resmi @KemenkerRI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025, dan baru terkena PHK setelah bulan tersebut, masih memiliki peluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp 600 ribu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Pasalnya, BSU 2025 merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja, terutama yang terdampak secara ekonomi akibat kondisi tertentu, termasuk PHK.

Dengan syarat data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025 dan sesuai dengan syarat yang ditentukan pemerintah, kamu tidak perlu khawatir.

Baca juga: Solusi Calon Penerima BSU 2025 Belum Terima Notifikasi, Cek 5 Tanda Dana Masuk Rekening atau PT POS

Untuk memastikan status penerimaan BSU 2025, kamu bisa langsung mengeceknya secara online melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Lantas apa saja syarat dan ketentuannya?

Syarat Penerima BSU 2025

Dikutip dari Tribun Priangan, Selasa (8/7/2025), seperti yang tertera di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang berhak menerima BSU 2025 wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PENCAIRAN BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. Kemnaker menjelaskan proses lama pencairan dana BSU 2025 ke rekening setelah penerima lolos verifikasi dan validasi, Jumat (27/6/2025).
PENCAIRAN BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. Kemnaker menjelaskan proses lama pencairan dana BSU 2025 ke rekening setelah penerima lolos verifikasi dan validasi, Jumat (27/6/2025). (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Cara Cek BSU 2025

Via BSU Kemnaker

Guna mengetahui termasuk tidaknya detikers sebagai penerima BSU, kamu dapat mengecek via laman resmi yang disediakan Kemnaker.

Begini tata caranya:

  1. Buka tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
  2. Scroll ke bawah sampai menemukan kolom 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.
  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Input juga kode keamanan atau captcha yang merupakan kombinasi huruf dan angka. Pastikan benar.
  5. Tekan 'Cek Status'.
  6. Bila termasuk penerima, akan muncul tulisan 'NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.
  7. Silakan cek secara berkala'.
  8. Jika bukan, tulisan yang muncul adalah 'Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025'.

Baca juga: BSU 2025 Tahap 2, Kapan Pastinya Cair dan Ditransfer ke Rekening? Kemnaker Beri Penjelasan

Melalui Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Langkah berikutnya, kamu juga bisa mengecek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Setelah masuk ke halaman utama, gulir ke bagian bawah hingga menemukan kolom bertuliskan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
  3. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
  4. Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan status kepesertaanmu masih aktif.
  5. Jika semuanya sudah benar, klik tombol 'Lanjutkan'.
  6. Sistem akan memproses data dan menampilkan status kamu sebagai penerima BSU, termasuk apakah dana sudah cair atau masih dalam tahap verifikasi.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved