Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respon Kaget Dahlan Iskan usai Santer Jadi Tersangka TPPU, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional: Belum

Rumor penetapan tersangka Dahlan Iskan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
SESI WAWANCARA-Saat Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja ditemui awak media di ruangan kerjanya, kawasan Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada Selasa (8/7/2025) 

Ia merasa, kliennya tidak diberikan informasi yang jelas terkait kasus tersebut. Selain itu, kliennya tidak diberikan  kesempatan atas haknya untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan. 

"Makanya saya minta. Ini pasti tidak profesional ini enggak profesional dong. bagaimana kita ini sebagai pihak tidak diberitahu. malah ini diumumkan ke mana-mana. kami sendiri enggak dapat pemberitahuan apapun," ungkapnya. 

"Gelar perkara yang dilakukan pun kami enggak dapat pemberitahuan. Dan enggak diberikan kesempatan untuk apa; membela diri memberikan keterangan," tambahnya. 

Dipa mengungkapkan, perjalanan kasus yang menyeret Terlapor NW, sempat dilakukan pemeriksaan gelar perkara bersama pihak Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri. 

Pasalnya, tiba-tiba dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Jatim kepada dirinya sebagai Kuasa Hukum Dahlan Iskan, menyebutkan bahwa kliennya mendadak menjadi pihak terlapor. 

Nah, hasil gelar perkara tersebut, ternyata terkonfirmasi bahwa pihak yang tercatat sebagai terlapor adalah pihak NW. Dan, tidak disebutkan adanya nama Dahlan Iskan, sebagai terlapor. 

Namun, anehnya, ungkap Dipa, tatkala kasus tersebut kembali bergulir di pihak penyidik Polda Jatim. Kliennya, tiba-tiba ditetapkan sedang tersangka. 

"Begitu SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan ke penyidik kami kok disebut sebagai pihak terlapor. Inilah yang kami tanyakan pada saat gelar perkara di Mabes Polri. Dan itu sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum dari PT JP bahwa dikatakan Pak Dahlan Iskan tidak dilaporkan. Seandainya ini ditetapkan sebagai tersangka ya ini tidak sah, karena tidak dilaporkan, kok tiba-tiba jadi tersangka, gimana caranya," terangnya. 

Disinggung mengenai perubahan status hukum Dahlan Iskan yang semula cuma saksi lalu berganti menjadi terlapor lalu tersangka, karena adanya kemungkinan hasil pengembangan kasus yang ditemukan penyidik Polda Jatim di tengah jalannya penyelidikan kasus tersebut. 

Dipa menyebutkan bahwa hal tersebut mustahil. Seandainya benar ada temuan yang mengarah pada pertanggungjawaban kliennya. Pihak penyidik Polisi wajib mengeluarkan sebuah Laporan Polisi (LP) Model A, terbaru.

Artinya, sang klien, harus menjalani penyelidikan; pemeriksaan kembali secara berulang di mulai sejak awal. Dan tentunya, harus ada surat resmi terbaru yang datang kepada pihak sang klien atau dirinya sebagai kuasa hukum.

"Ya, penyidik membuat LP model A, dong. LP temuan. Iya LP baru. Dan kami tidak pernah diperiksa terkait model LP temuan lho. Kami hanya diperiksa atas 1 LP, terkait dengan LP-nya PT JP di Polda Jatim," jelasnya. 

Tapi, buktinya, ungkap Dipa, belum ada satu surat resmi dari penyidik Polda Jatim yang menyebutkan adanya LP A, atas dasar temuan kasus lain yang sedang bergulir hingga menyeret nama Dahlan Iskan sebagai kliennya. 

"Pelaporan awal untuk Bu NW di Polda Jatim. Bu NW masih sekarang masih ada gugatan perdata sehingga, ini masih harus ditangguhkan untuk menentukan, siapa sih pemilik yang sah untuk PT DNP," katanya. 

Lantas, langkah apa yang akan dilakukan oleh Dipa atas informasi tersebut. Dipa menegaskan melalui sejumlah poin penting. Pertama, kliennya bukan sebagai terlapor. Kedua, uraian perkara tersebut, tidak pernah menyangkut kliennya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved