Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respon Kaget Dahlan Iskan usai Santer Jadi Tersangka TPPU, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional: Belum

Rumor penetapan tersangka Dahlan Iskan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
SESI WAWANCARA-Saat Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja ditemui awak media di ruangan kerjanya, kawasan Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada Selasa (8/7/2025) 

"Ketiga, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan dan mungkin ini ada kaitannya dengan upaya-upaya hukum di perdata. 
Keempat, pembunuhan karakter terhadap klien kami," terangnya. 

Lalu, bagaimana jika penyidik hendak melakukan pemeriksaan dan penyitaan sesuai dengan rumor yang beredar atas penetapan status tersangka tersebut. 

Dipa mengatakan, itu semua merupakan hak atas kewenangan penyidik Polisi. Namun, pihaknya juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan. 

Bahkan saat disinggung mengenai kemungkinan bakal membawa kabar penetapan status tersangka tersebut ke praperadilan. Dipa tidak memungkiri kemungkinan tersebut, seraya menganggukkan kepala beberapa kali. 

"Andaikata betul; apakah memang betul sudah ada alat bukti yang cukup. Betul tidak perolehan alat bukti ini sudah sesuai. Jangan-jangan pemerolehan alat buktinya itu melanggar hukum. Itu yang harus diuji nantinya. (Termasuk pihak Dahlan Iskan menempuh praperadilan) itu salah satu alternatif kami," ungkapnya. 

Lalu, sebenernya perkara apa yang sedang diselidiki oleh pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, atas terlapor NW, hingga belakangan menyeret nama sang mantan menteri, Dahlan Iskan itu. 

Dipa menerangkan, ternyata semua ini bermula dari persoalan Saham PT DNP. Menurutnya, pemegang saham perusahaan itu adalah NW dan Dahlan Iskan

Akta pernyataan yang dibuat NW dan Dahlan Iskan, adalah dalam rangka kepentingan go public yang tidak terlaksana dan tidak terjadi. sehingga sudah dibatalkan.

"Artinya surat pernyataan ini bukan perjanjian tapi ini pernyataan tapi ya untuk tujuan go public yang ternyata rencana itu enggak terjadi. enggak jadi ya otomatis dibatalkan," terangnya. 

Nah, pihak PT JP mempermasalahkan surat akta pembatalan yang dimiliki oleh NW dan Dahlan Iskan, karena dianggap palsu. Permasalahan tersebut sampai ke ruang penyidikan kepolisian. 

"Kita kan belum diuji; palsu enggaknya. Kalau ini bener palsu, ya nanti kita serahkan ke penyidik; ada enggak peristiwa pidananya," jelasnya. 

"Tapi faktanya akta pembatalan tersebut sampai sekarang masih berlaku. Artinya apa, enggak ada legal standing-nya, buat pelapor melaporkan Bu NW, apalagi andai kata dia melaporkan kami," pungkasnya. 

TribunJatim.com berusaha menghubungi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast terkait hal tersebut, pada Selasa (8/7/2025) siang.

Namun belum ada pernyataan resmi yang dapat dipublikasikan secara lengkap mengenai hal itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved