Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respon Kaget Dahlan Iskan usai Santer Jadi Tersangka TPPU, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional: Belum

Rumor penetapan tersangka Dahlan Iskan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
SESI WAWANCARA-Saat Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja ditemui awak media di ruangan kerjanya, kawasan Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada Selasa (8/7/2025) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rumor penetapan tersangka Dahlan Iskan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang kasusnya ditangani Polda Jatim, akhirnya direspon Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja.

Johanes Dipa Widjaja mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya surat resmi dari Polda Jatim atas status hukum terhadap kliennya; Dahlan Iskan, yang disebutkan sebagai tersangka. 

Bahkan, Dahlan Iskan yang mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, juga merasa kaget.

Apalagi, sang klien itu, juga tidak sedang berada di Kota Surabaya, dalam kurun waktu seminggu ke depan. 

Baca juga: 3 Kasus Hukum Pernah Menjerat Dahlan Iskan: Korupsi Mobil Listrik, Kini Jadi Tersangka Dugaan TPPU

"Kaget Pak Dahlan; lho bener ta Pak Dipa, kok kita belum dapat ya, begitu," ujar Dipa saat ditemui di kantornya kawasan Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada Selasa (8/7/2025). 

Menurut Dipa, penyidik yang menangani kasus tersebut dianggap tidak profesional.

Karena, seandainya memang ada suatu informasi resmi dari penyidik menyangkut nasib seseorang yang sedang bersangkutan hukum, seyogyanya terdapat pemberitahuan tertulis yang resmi untuk diserahkan kepada pihak bersangkutan. 

Entah itu, kepada orang atau individu yang sedang berperkara itu sendiri, yakni Dahlan Iskan, sebagai klien, dalam hal ini. Atau pihak penasehat hukum dari individu tersebut, yakni, dirinya; Johannes Dipa Widjaja. 

Bukannya, malah informasi tersebut beredar lihat di tengah masyarakat melalui media. Namun, Dipa menegaskan, dirinya belum menerima adanya pemberitahuan resmi secara tertulis, atau lisan sekalipun, atas penetapan status tersangka terhadap kliennya. 

"Kami bertanya-tanya apa ini, jangan-jangan ini merupakan reaksi atas permohonan PKPU (red, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan oleh Pak DI kepada PT JP. Saya bertanya seperti itu; apa ini ada kaitannya jangan-jangan kan gitu. kok terkesan penetapan tersangka ini terburu-buru kan gitu," jelasnya. 

Dipa menambahkan, memang benar kliennya; Dahlan Iskan, sempat menjalani sekitar lebih dari tiga kali agenda pemeriksa yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, beberapa waktu lalu. 

Namun, pemeriksaan tersebut, kliennya murni sebagai saksi yang sedang diperiksa atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dengan terlapor wanita berinisial NW, eks Dirut PT JP.

Artinya, dalam kasus yang sedang bergulir tersebut, bukan sedang melaporkan Dahlan Iskan, tapi pihak lain. 

Baca juga: Operasi Aman Suro 2025, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel, Kawal Keamanan Suroan dan Suran Agung

Anehnya, lanjut Dipa, belakangan santer terdengar terutama dari pemberitaan media mainstream jika kliennya malah ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved