Berita Viral
Alasan Sebenarnya Kakek Nenek Gugat Warisan Cucu, Takut 1 Hal Terjadi, Akui Tak Punya Rumah Sendiri
Alasan sebenarnya kakek dan nenek guhat warisan cucu di Indramayu. Bukan karena tak sayang. Kini mengaku tak punya rumah sendiri.
TRIBUNJATIM.COM - Kisah bocah SD digugat kakek dan neneknya soal rumah warisan, viral di media sosial.
Gugatan ini perihal rumah peninggalan Suparto, almarhum ayah mereka, berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Penggugat diketahui bernama Kadi dan Narti.
Kini, kakek dan nenek tersebut banjir hujatan publik karena dituduh tega pada cucu dan mantan istri anaknya.
Kasus gugatan ini viral di media sosial usai Zaki Fasa Idan (12) minta tolong ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Bocah SD tersebut diketahui selaku tergugat tiga.
Tergugat lainnya ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki sebagai tergugat dua dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu.
Imbas gugatan kakek nenek ini, Rastiah dan dua anaknya terancam terusir dari rumah.
Kini alasan kakek dan nenek ini menggugat soal rumah warisan terkuak.
Hal ini disampaikan kuasa hukum dari kakek Kardi dan Nenek Narti, Ade Firmansyah Ramadhan.
Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka yang salah satunya masih SD.
Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.
Baca juga: Dulu Beri Rp23 Juta, Kakek Nenek Kini Gugat Rumah Warisan Bocah SD, Dedi Mulyadi Beri Bantuan Hukum
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025) melansir dari Tribunjabar.com.
Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.
Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.
“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Duduk Perkara Kakek Gugat Cucu
Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.
Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.
Hingga akhir kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah itu.
Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.
Baca juga: Asal Usul Pacu Jalur, Mas Wapres Gibran Tirukan Tarian Bocah Kuansing yang Viral: Warisan Indonesia
Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan, pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.
Kakek nenek ini juga tak enak hati, mereka menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta, tapi nominalnya tak disetujui oleh cucu pertamanya.
Kata Ade, pihak cucunya itu meminta kompensasi harus Rp 350 juta.
Masih diceritakan Ade, hubungan kakek dan cucu ini sebenarnya sangat baik, meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.
Baca juga: Pantas Tak Ada Dul Jaelani di Daftar Penerima Warisan Ahmad Dhani, Eks Maia Estianty: Sama Bundanya
Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha. Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.
Di sisi lain, diceritakan Ade, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik. Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.
Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan. Kakek nenek itu juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana. Asalkan ibu mereka harus pindah jika memutuskan nikah lagi.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar dia.
Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi.
Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti.
Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.
"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.
Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya. Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.
“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia.
Ade Firmansyah Ramadhan kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri. Mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.
Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung agar mereka terusir dari rumah itu.
“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar dia
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga |
![]() |
---|
Prabowo Ngaku Malu usai Tahu Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Kadang-kadang Ngeri Juga |
![]() |
---|
Apes Pria Diduga Culik Bocah Pakai Sepeda, Ngaku Khawatir, Rumahnya Dirusak Warga yang Ngamuk |
![]() |
---|
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.