Cara Mencairkan BSU 2025 Rp600 Ribu Lewat Pospay, Jangan Lupa Siapkan QR Code
Penerima BSU 2025 bisa mencairkan dana melalui Pospay. Penerima wajib membawa QR Code.
TRIBUNJATIM.COM - Pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu.
Penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dan kantor pos.
Sebelum mencairkan dana, penerima bisa lebih dulu mengecek status mereka melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau yang lebih praktis: lewat aplikasi Pospay.
Baca juga: Tahap Kedua Sudah Cair, ini 4 Cara Cek NIK BSU 2025 di Pospay, JMO, Situs Jamsostek hingga Kemnaker
Cara Mengecek BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay
Kini, pengecekan penerima BSU bisa dilakukan langsung dari aplikasi Pospay tanpa perlu login.
Berikut langkah-langkahnya, dikutip dari Kompas.com.
- Unduh aplikasi PosPay melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasinya, tidak perlu login.
- Ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye di pojok kanan bawah.
- Pilih ikon Kemnaker bergambar lima tangan.
- Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
- Masukkan NIK KTP, lalu tekan “Cek Status Penerima”.
- Jika terdaftar, aplikasi akan menampilkan QR Code sebagai bukti penerimaan.
- Jika tidak, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Langkah Mendapatkan QR Code di Pospay
Setelah dinyatakan sebagai penerima, tahap berikutnya adalah melengkapi data melalui aplikasi Pospay.
Berikut tahapannya:
- Ambil foto e-KTP langsung dari aplikasi. Pastikan hasilnya jelas dan terbaca.
- Lengkapi data diri sesuai petunjuk.
- Setelah data dikirim, sistem akan menampilkan QR Code.
- QR Code ini harus dibawa saat pencairan di kantor pos.
Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos
Setelah memiliki QR Code, penerima bisa langsung datang ke kantor pos untuk mencairkan bantuan.
Berikut dokumen yang wajib dibawa:
- KTP asli dan fotokopinya
- Kartu Keluarga (KK) asli dan salinan
- QR Code dari aplikasi Pospay atau surat pemberitahuan penerima BSU
- Nomor HP aktif
Jika terdapat ketidaksesuaian data, siapkan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan
Catatan penting: pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung, tidak bisa diwakilkan.
Baca juga: Kena PHK, Apakah Karyawan Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu? ini Penjelasan Kemnaker
Alur Pengambilan BSU di Kantor Pos
Sosok Affan Driver Ojol yang Dilindas Brimob Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Ayah Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Mbah Marsuna Meringis Dibawa Keluarganya ke Kantor Damkar, Jari Sudah Bengkak dan Terluka |
![]() |
---|
BPN Kediri Merespons Aksi Warga Puncu, Akan Lakukan Pencocokan Ulang Data Peta Tanah |
![]() |
---|
Rencana Pengembangan Wisata Malam di Trawas Mojokerto Terganjal Perda RTRW |
![]() |
---|
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.