Khofifah Bakal Dipanggil KPK
Gubernur Khofifah Bakal Diperiksa KPK, Guru Besar Unair : Jadi Saksi Belum Tentu Terlibat
Khofifah diketahui dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyaraka
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPK bakal memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis, (10/7/2025) esok.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Dr Nur Basuki Minarno SH M Hum turut berkomentar terkait ramainya pemberitaan pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh KPK.
Khofifah diketahui dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Prof Basuki menilai pemanggilan Gubernur Khofifah adalah sesuatu yang lumrah terutama karena kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Jadi kalau gubernur dimintai keterangan itu sangat wajar. Tapi yang perlu dicatat jikalau ada seseorang diperiksa sebagai saksi, belum tentu mereka terlibat,” tegas Prof Basuki pada media, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS : Gubernur Khofifah Bakal Diperiksa KPK Besok, Pemeriksaan di Polda Jatim
Dikatakannya, KPK dalam melakukan penyidikan tentu perlu memperoleh keterangan dari banyak sumber. Mulai dari saksi, ahli, atau keterangan tersangka. Pemeriksaan saksi ini sangat penting karena saksi inilah pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa.
“Dan saksi itupun tidak berdiri sendiri karena nantinya akan dicocokkan dan dilihat apakah memiliki kesesuaian, berelevansi dengan data yang lain,” ujarnya.
Terlebih kasus ini konteksnya adalah dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Baca juga: Bola Panas Kasus Suap Dana Hibah, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Seret Nama Khofifah: Masa Enggak Tahu
“Tapi kembali lagi yang ditekankan, tidak selalu yang diperiksa sebagai saksi adalah pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat,” imbuh Prof Basuki.
Lebih lanjut ia pun menegaskan kasus ini adalah kasus dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Yang mana kasusnya adalah terkait hibah pokok-pokok pikiran (pokir).
Dana hibah ini dialokasikan untuk menindaklanjuti pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang didapat dari hasil reses atau rapat dengar pendapat DPRD yang menjadi bahan pertimbangan atau dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.
Baca juga: Gubernur Khofifah Nyatakan Siap Jadi Saksi Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Bakal Penuhi Panggilan KPK
Pokir menjadi mekanisme penyaluran dana APBD untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, berdasarkan usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD.
“Dalam pemberian hibah pasti melibatkan eksekutif dengan legislatif mulai perencanaan dan penganggaran sampai ditetapkannya APBD, kalau gubernur diperiksa menurut saya ya karena beliau pemegang kuasa anggaran, tapi kalau jadi saksi kemudian dijudge terlibat itu tidak begitu,” tegas Prof Basuki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.