Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Khofifah Bakal Dipanggil KPK

Gubernur Khofifah Bakal Diperiksa KPK, Guru Besar Unair : Jadi Saksi Belum Tentu Terlibat 

Khofifah diketahui dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyaraka

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
BELUM TENTU TERLIBAT - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Dr Nur Basuki Minarno SH M Hum saat diwawancara Tribun Jatim Network, Rabu (9/7/2025). Ia menegaskan bahwa menjadi saksi dalam pemeriksaan KPK belum tentu terlibat dalam pemufakatan jahat, tapi mengumpulkan keterangan untuk melengkapi proses penyidikan. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Sebanyak 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.

Baca juga: Hampir 10 Jam Penyidik KPK Periksa ASN di Kantor Pemkab Lamongan, Pulang Bawa 1 Koper Besar

Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

“Jika kemudian dalam pelaksanaannya ada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian daerah, maka pihak tersebutlah yang harus bertanggung jawab,” urainya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK atas perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022, pada besok, Kamis (10/7/2025). 

Baca juga: Alasan MAKI Jawa Timur Yakin Gubernur Khofifah Tak Terlibat Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, rencana pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung dengan meminjam tempat di salah satu ruangan Gedung Mapolda Jatim. Namun, belum diketahui kapan waktunya, pemeriksaan tersebut berlangsung. 

"Benar, saudari KIP Gubenur Jatim dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (9/7/2025). 

Mengenai tujuan pemeriksaan dan status hukum terhadap Khofifah dalam rencana pemeriksaan tersebut. Budi mengatakan, Khofifah diperiksa sebagai saksi untuk keperluan penyelidikan kasus tersebut. 

"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," katanya. 

Budi menjelaskan, pihak KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut secara simultan, hingga saat ini. 

"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved