Khofifah Bakal Dipanggil KPK
BREAKING NEWS : Gubernur Khofifah Bakal Diperiksa KPK Besok, Pemeriksaan di Polda Jatim
Gubernur Khofifah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK atas perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah Pokmas
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPK bakal memanggil dan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (KIP) dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK atas perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022, pada Kamis (10/7/2025)
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, rencana pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung dengan meminjam tempat di salah satu ruangan Gedung Mapolda Jatim.
Namun, belum diketahui kapan waktunya, pemeriksaan tersebut berlangsung.
"Benar, saudari KIP Gubenur Jatim dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Gubernur Khofifah Nyatakan Siap Jadi Saksi Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Bakal Penuhi Panggilan KPK
Mengenai tujuan pemeriksaan dan status hukum terhadap Khofifah dalam rencana pemeriksaan tersebut. Budi mengatakan, Khofifah diperiksa sebagai saksi untuk keperluan penyelidikan kasus tersebut.
"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," katanya.
Budi menjelaskan, pihak KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut secara simultan, hingga saat ini.
Baca juga: Bola Panas Kasus Suap Dana Hibah, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Seret Nama Khofifah: Masa Enggak Tahu
"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Para tersangka penerima suap itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan seorang staf penyelenggara negara.
Baca juga: Hampir 10 Jam Penyidik KPK Periksa ASN di Kantor Pemkab Lamongan, Pulang Bawa 1 Koper Besar
Sementara itu, 17 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Rinciannya, 15 orang diantaranya adalah pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Terbaru, KPK menyita dua rumah di Kota Surabaya, terkait perkara dugaan korupsi tersebut, pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).
Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang atau tanda penyitaan oleh tim penyidik KPK, karena diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci siapa pemilik rumah yang disita.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan, Langsung Menuju Lantai 7, Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.