Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas

Jaksa Mojokerto Jebloskan Tersangka Kasus Dana Kapitasi Puskesmas ke Bui, Rugikan Negara Rp 5 M

YF (34) asal Lowokwaru Malang, tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas ditahan oleh Kejaksaan Kabupaten Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Jaksa Mojokerto Jebloskan Tersangka Kasus Dana Kapitasi Puskesmas ke Bui, Rugikan Negara Rp 5 M
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
DUGAAN KORUPSI - YF pria asal Malang, tersangka kasus  dugaan korupsi dana kapitasi 27 puskesmas, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Kerugian Mencapai Rp 5 miliar.

"Penahanan ini strategi kita, agar perkaranya tuntas dan pembuktian kuat," pungkas Endang.

Penyidik kejaksaan juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, melakukan audit perhitungan jumlah kerugian Negara akibat perbuatan korupsi tersebut.

"Kerugian Negara sesuai perhitungan dari BPKP Jawa Timur, sekitar Rp 5 miliar," tandasnya 

Tersangka YF dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved